KediriNews.com – Nasib 3.211 tenaga honorer Kabupaten Kediri akhirnya jelas setelah pemerintah menandatangani aturan baru pada 18 Desember 2025. Aturan tersebut, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, memberikan kejelasan tentang status tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki jaminan kepastian.

Aturan baru ini memperkenalkan konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Ini menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, seluruh tenaga non-ASN alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK, tetap akan diangkat menjadi ASN. Mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini bertujuan untuk menghindari PHK massal dan menjaga stabilitas pendapatan para tenaga honorer.

Dokumen Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025

Keputusan ini juga memberikan jaminan bahwa para tenaga honorer tidak akan mengalami penurunan pendapatan. Upah mereka diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah itu. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak mendapatkan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu harus berpredikat kinerja minimal baik. Instansi pemerintah dapat mengusulkan mereka menjadi PPPK dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerjanya.

Tenaga honorer Kabupaten Kediri menerima pengumuman kebijakan baru

Selain itu, aturan baru ini juga memberikan kejelasan tentang tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Rincian kebutuhan ini mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widiyantini, pada 13 Januari 2025. Dengan adanya aturan ini, nasib 3.211 tenaga honorer Kabupaten Kediri akhirnya jelas dan memberikan harapan baru bagi mereka yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *