Kota Kediri, yang terus berkembang sebagai kota dengan potensi pertumbuhan ekonomi yang pesat, kini mengambil langkah tegas dalam pengaturan izin pembangunan perumahan baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan memperketat proses pemberian izin untuk pembangunan perumahan di tahun 2025. Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan maraknya pembangunan perumahan ilegal dan tidak sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Aksi protes dari kalangan mahasiswa dan pelajar, seperti yang dilakukan oleh Pengurus Cabang (PC) Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kota Kediri pada 6 Februari 2025, menjadi salah satu faktor yang mendorong kebijakan baru ini. Massa menilai ada praktik permainan dalam penerbitan izin pembangunan, terutama terkait fasilitas umum seperti penggunaan PDAM dan infrastruktur lainnya. Mereka menuntut pemerintah bertindak tegas agar tidak ada perumahan yang dibangun tanpa izin lengkap.
“Jangan sampai perumahan yang belum memenuhi perizinan tetap dibiarkan beroperasi,” tegas Ketua PC Sapma PP Kota Kediri, Bagus Romadon. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus lebih ketat dalam memastikan pengembang memenuhi semua persyaratan sebelum mendirikan perumahan.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri, Hery Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya selalu memastikan pengembang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait fasilitas umum sebelum mendirikan perumahan. Namun, ia juga mengakui bahwa ada tantangan dalam memantau seluruh proyek yang berjalan.
Selain itu, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar telah menyatakan komitmen untuk mempermudah perizinan investasi, termasuk dalam sektor properti. Namun, ia menekankan bahwa kemudahan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab pengembang dalam memenuhi standar yang ditetapkan. Pemkot Kediri juga telah menerbitkan Perda Kota Kediri nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta Peraturan Walikota nomor 31 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Namun, meski memiliki regulasi yang jelas, masih ada perumahan yang diduga belum memenuhi syarat. Salah satunya adalah perumahan di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Ngronggo. Bagus Romadon mengkhawatirkan dampak dari hal ini, terutama bagi para pembeli rumah dan program pemerintah di wilayah tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas, Pemkot Kediri juga telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ratusan unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup warga. Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Anang Kurniawan menyebutkan bahwa target penyelesaian perbaikan RTLH sebanyak 180 unit, dengan pendanaan dari APBD dan DAK.
Program ini difokuskan pada perbaikan total struktur rumah, mulai dari lantai, dinding hingga atap, yang dianggap tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Fokus utama adalah memastikan setiap unit RTLH yang selesai diperbaiki memenuhi tiga kriteria utama: kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan.

Langkah pemerintah dalam memperketat izin pembangunan perumahan baru diharapkan dapat memberikan efek positif, baik bagi pengembang maupun masyarakat. Dengan regulasi yang lebih ketat, diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas perumahan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan berlangsung secara berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan serta masyarakat.
Namun, tantangan tetap ada. Pemkot Kediri perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif. Selain itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan pembangunan perumahan di Kota Kediri.





