Pada 18 Desember 2025, polisi di Kota Kediri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal yang berasal dari hutan lindung. Kejadian ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah besar kayu bulat yang tidak memiliki dokumen resmi. Kayu-kayu ini diduga berasal dari kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi. Pengangkutan kayu dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, sehingga memicu tindakan penegak hukum.
Menurut informasi yang diperoleh, penyelundupan ini dilakukan oleh sekelompok pelaku yang bekerja sama dengan perusahaan tertentu. Mereka mencoba menyelundupkan kayu dari wilayah hutan lindung ke daerah lain untuk dijual secara ilegal. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri, AKP Dedy Suryadi, mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. “Kami telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keamanan hutan dan melindungi aset alam,” ujar Dedy.
Operasi ini juga menunjukkan bahwa pihak kepolisian siap bertindak tegas terhadap pelaku penyelundupan kayu ilegal. “Kami akan terus mengawasi aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tambahnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha yang ingin mengambil untung dari hutan lindung. Pemerintah dan lembaga penegak hukum akan terus berupaya memperketat pengawasan agar tidak ada lagi tindakan ilegal yang merusak ekosistem hutan.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam praktik penyelundupan kayu ilegal.





