ALIRAN SESAT! Warga Gerebek Rumah Dukun Palsu di Kecamatan Plemahan pada 30 Oktober 2025

KediriNews.com – Sebuah peristiwa yang menghebohkan masyarakat Kecamatan Plemahan terjadi pada 30 Oktober 2025. Warga setempat menemukan dan membongkar rumah seorang dukun palsu yang diduga melakukan praktik penggandaan uang secara ilegal. Kejadian ini memicu kepanikan dan kemarahan warga, sehingga mereka langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak bisa diam melihat tindakan keterlaluan ini. Tidak semua orang percaya pada hal-hal mistis, tapi jangan sampai ada yang merugikan orang lain,” kata salah satu tokoh masyarakat, Budi Suryadi, kepada wartawan.

Peristiwa Awal: Penipuan Bermodus Ritual

Pada awalnya, kasus ini bermula dari laporan korban yang menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh seorang dukun yang mengaku memiliki kemampuan untuk menggandakan uang. Korban, yang berinisial S (48), awalnya tertarik dengan janji-janji manis dari pelaku, yang dikenal sebagai “Dukun Nenek Siti”.

Menurut saksi mata, pelaku menggunakan alat-alat ritual seperti kerang, minyak gaib, dan jenglot untuk meyakinkan korban. “Dia bilang kalau uang yang disetorkan akan berkembang sendiri jika diikuti ritual tertentu,” ujar salah satu tetangga korban.

Proses Penipuan yang Terbongkar

Setelah beberapa kali bertemu, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Namun, pelaku terus meminta tambahan uang dengan alasan proses ritual belum selesai. “Saya diminta biaya pembersihan aura dan pembukaan portal rezeki,” tambah korban dalam kesaksian resmi.

Hingga akhirnya, korban menyetorkan total uang sebesar Rp110 juta. Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah datang. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tindakan Warga dan Penangkapan

Warga yang marah langsung melakukan gerebekan terhadap rumah pelaku. Mereka menemukan bukti-bukti penipuan seperti surat-surat, dokumen keuangan, serta alat ritual yang digunakan. Pelaku berhasil ditangkap setelah beberapa jam perburuan.

“Kami sudah mendapat informasi dari warga bahwa ada orang asing yang tinggal di rumah itu dan sering mengundang orang-orang untuk mengikuti ritual,” ujar Kepala Desa Plemahan, Ibu Rina.

Penanganan Hukum dan Edukasi Masyarakat

Polres Kediri segera mengambil alih kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini. “Kita harus meningkatkan literasi keuangan dan hukum agar masyarakat tidak mudah tertipu,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Andi.

Langkah Preventif dan Kesadaran Masyarakat

Untuk mencegah kejadian serupa, warga dan pemerintah desa berencana membuat program edukasi keuangan dan spiritual. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih cerdas dalam menghadapi godaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kita ingin masyarakat lebih sadar bahwa tidak semua yang disebut ‘dokter’ atau ‘dukun’ benar-benar bisa membantu. Harus ada verifikasi dan pendidikan,” tambah Budi Suryadi.

ALIRANSESAT #DukunPalsu #Plemahan #PenipuanUang #KepercayaanMasyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *