KediriNews.com — Peristiwa konflik antar tetangga akibat sengketa batas tanah kembali terjadi di Kecamatan Mojo, Jawa Timur. Pada 10 Juni 2025, dua warga terlibat aksi saling bacok setelah perbedaan pendapat mengenai posisi batas tanah yang tidak jelas. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas hubungan sosial dan kesadaran hukum masyarakat.
Menurut laporan dari polisi setempat, konflik berawal dari perselisihan antara dua keluarga, yaitu keluarga Budi dan keluarga Suryo. Mereka saling mengklaim sebagian tanah yang disebut sebagai milik mereka. Perselisihan ini terus memburuk hingga akhirnya memicu pertikaian fisik. Dalam insiden tersebut, satu orang mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam, sedangkan pihak lainnya hanya mengalami luka ringan.
“Saya tidak tahu bagaimana cara mengakhiri masalah ini. Kami hanya ingin menegaskan hak kami atas tanah yang selama ini kami anggap milik kami,” ujar salah satu korban, Budi (45), kepada KediriNews.com.
Penyebab Konflik Batas Tanah

Konflik seperti ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum dalam pengelolaan tanah. Sejumlah ahli hukum menyatakan bahwa banyak warga masih mengandalkan informasi informal atau kesepakatan lisan untuk menentukan batas tanah, padahal hal ini sangat rentan terhadap kesalahpahaman.
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa untuk memastikan batas tanah, pemilik harus memiliki dokumen resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat girik. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah.
“Jika seseorang tidak memiliki dokumen resmi, maka batas tanah bisa ditentukan berdasarkan patok terakhir yang dikenal oleh kedua belah pihak. Namun, jika tidak ada patok, maka perlu dilakukan mediasi bersama pihak berwenang,” ujarnya.
Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah
Dalam kasus di Kecamatan Mojo, pihak berwenang telah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan perselisihan. Aparatur desa dan petugas kepolisian turut campur dalam memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak.
-
Mediasi Bersama Pihak Berwenang
Kepala Desa Mojo, Yanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. “Kita berharap konflik ini bisa diselesaikan secara damai, tanpa ada korban tambahan,” ujarnya. -
Proses Hukum
Jika mediasi gagal, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum. Menurut Rizal, pelaku penggeseran batas tanah dapat terjerat pasal pidana dan perdata. “Pelaku bisa dihukum penjara maksimal empat tahun dan harus membayar ganti rugi sesuai nilai tanah yang diserobot,” katanya. -
Peningkatan Kesadaran Hukum
Untuk mencegah terulangnya konflik, penting bagi masyarakat untuk lebih memahami prosedur hukum dalam pengelolaan tanah. Pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan edukasi tentang hak-hak kepemilikan tanah melalui sosialisasi rutin.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Insiden ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Warga sekitar khawatir akan ketidakstabilan lingkungan akibat konflik yang tidak terselesaikan. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum juga bisa terganggu jika penyelesaian masalah tidak dilakukan dengan transparan dan adil.
Selain itu, kejadian ini juga memicu diskusi tentang pentingnya pengelolaan tanah yang baik dan benar. Banyak warga mulai menyadari bahwa tanah adalah aset yang sangat berharga dan harus dikelola dengan hati-hati.
Harapan Masa Depan
Setelah insiden di Kecamatan Mojo, pihak berwenang berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme yang lebih efektif. Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kepemilikan tanah dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kita harapkan masyarakat lebih proaktif dalam mengurus dokumen tanah mereka. Dengan begitu, konflik seperti ini bisa diminimalisir,” ujar Yanto.

Kesimpulan
Peristiwa konflik antar tetangga akibat sengketa batas tanah di Kecamatan Mojo pada 10 Juni 2025 menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum dan pengelolaan tanah yang baik. Dengan langkah-langkah yang tepat, seperti mediasi, proses hukum, dan edukasi, diharapkan konflik serupa dapat dicegah di masa depan.





