KediriNews.com – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Kejadian ini terjadi pada 10 Desember 2025, dan telah memicu reaksi dari masyarakat serta aparat hukum setempat.
Menurut laporan awal, peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran antara pasangan suami-istri di rumah mereka. Suami diduga melakukan pengeroyokan terhadap istrinya dengan menggunakan benda tajam dan benda keras. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami menerima laporan dari warga setempat bahwa ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya,” ujar Kapolsek Ngadiluwih, AKP Suryo, kepada KediriNews.com. “Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengunggah video kekerasan tersebut di media sosial, sehingga menarik perhatian publik. Video tersebut menunjukkan adegan kekerasan yang cukup berat, termasuk luka lebam di bagian wajah dan tubuh korban. Tidak hanya itu, korban juga memberi keterangan bahwa ia sudah melaporkan kasus ini ke polisi sebelumnya, tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil.
“Sebenarnya saya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi sekitar tahun 2023, tetapi kasusnya dihentikan karena kami sepakat berdamai,” kata korban dalam unggahan media sosialnya. “Namun, kali ini saya ingin melanjutkan proses hukumnya karena kekerasan ini sangat mengganggu kesejahteraan saya.”

Peristiwa ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi korban KDRT. Banyak warga yang menyampaikan dukungan kepada korban dan menuntut agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, beberapa orang juga menyoroti kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT dan pentingnya edukasi terkait hak-hak perempuan.
“Penting bagi kita semua untuk saling menjaga dan melindungi satu sama lain, terutama dalam hubungan rumah tangga,” ujar salah satu warga Ngadiluwih. “Jika ada kekerasan, jangan biarkan terjadi tanpa tindakan.”
Polisi juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian KDRT jika terjadi. Menurut Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terlebih jika ada bukti-bukti yang kuat.
“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan adil,” ujar Bimo. “Kami juga akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan.”
Dalam konteks yang lebih luas, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan bahwa jumlah kasus KDRT di Indonesia masih tinggi. Dari Januari hingga 12 Juni 2025, tercatat sebanyak 11.850 kasus kekerasan yang dilaporkan, dengan mayoritas korban adalah perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa KDRT masih menjadi isu serius yang perlu ditangani secara serius.
Beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk mencegah KDRT:
1. Edukasi dan kesadaran: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang hak-hak perempuan dan pentingnya kesetaraan dalam rumah tangga.
2. Laporan cepat: Jika terjadi kekerasan, korban harus segera melaporkannya ke pihak berwajib atau lembaga perlindungan perempuan.
3. Dukungan psikologis: Korban perlu diberikan bantuan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.
4. Hukuman tegas: Pelaku KDRT harus dihukum sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera.
Dengan peristiwa ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi diri dari kekerasan dalam rumah tangga dan mendukung korban dalam proses hukum.





