BPOM Sita Krim Ilegal Berbahaya di Kecamatan Kota pada 2 Desember 2025
KediriNews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan sejumlah produk kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pada 2 Desember 2025, BPOM melakukan penggeledahan di sebuah kecamatan di kota, yang menghasilkan penyitaan ratusan krim ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri kosmetik yang semakin berkembang.
Pengawasan intensif oleh BPOM dilakukan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. “Kami terus meningkatkan pengawasan, baik secara langsung maupun melalui patroli siber,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. Hasil pengawasan selama periode 10-21 November 2025 menunjukkan adanya potensi kerugian ekonomi mencapai Rp 1,8 triliun dari produk ilegal yang ditemukan.
-
Temuan Produk Kosmetik Ilegal
BPOM menemukan 108 merk produk kosmetik ilegal dengan jumlah total 408.054 buah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah produk impor yang tidak memiliki nomor izin edar. “Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen,” jelas Taruna. Produk yang ditemukan mencakup kosmetik tanpa izin edar (94,30 persen), kosmetik mengandung bahan berbahaya (1,99 persen), serta kosmetik kedaluwarsa dan penggunaan tidak sesuai definisi kosmetik. -
Bahan Berbahaya dalam Produk Kosmetik
Salah satu risiko utama dari produk ilegal adalah kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna yang dilarang. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan iritasi kulit, bintik hitam, dan bahkan gangguan fungsi organ. “Produk yang mengandung bahan berbahaya juga berpotensi memicu kanker,” tambah Taruna. -
Peran Patroli Siber dalam Pengawasan
Selain pengawasan langsung, BPOM juga melakukan patroli siber untuk mendeteksi produk ilegal yang beredar di platform digital. Hasilnya, ditemukan 5.313 tautan kosmetik ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar atau mengandung bahan dilarang. Sebanyak 76,8 persen dari tautan tersebut merupakan produk tanpa izin edar, sedangkan 23,2 persen mengandung bahan berbahaya. -
Langkah BPOM dalam Mengatasi Masalah Ini
Untuk melindungi konsumen, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor dari produk-produk yang ditemukan. Langkah ini diambil guna mengurangi risiko jangka panjang akibat penggunaan bahan kimia berbahaya. -
Peringatan bagi Konsumen
Konsumen diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan. “Pastikan produk telah memiliki izin edar dari BPOM dan periksa label komposisi sebelum membeli,” pesan BPOM. Dengan kesadaran yang tinggi, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal.

