– Menjelang memasuki Ramadhan 2026, jangan lupa membayar fidyah bagi yang sebelumnya tidak bisa berpuasa.
Umat muslim yang memiliki utang puasa wajib menggantinya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tata cara bayar fidyah puasa Ramadhan.
Tak terasa semakin mendekati bulan Ramadhan 2026/1447 Hijriyah.
Bagi yang masih punya utang puasa dapat menggantinya, bisa qadha atau bayar fidyah.
Ada sejumlah golongan yang tidak bisa berpuasa karen kondisi tertentu, maka diwajibkan mengqadha atau membayar fidyah.
Ustadz Abdul Somad menerangkan utang puasa wajib dibayar.
“Bagi yang tidak mampu mengqadha atau tak sanggup puasa hingga akhir hayat sebab kondisi tubuh lemah bagi orang tua renta dan memiliki penyakit tertentu yang sangat parah atau akut, maka diwajibkan bayar fidyah makan satu hari fakir miskin,” jelas Ustadz Abdul Somad dilansir dari kanal youtube yimh Xi.
Fidyah sendiri merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa kepada fakir miskin.
Berbeda dengan orang lanjut usia dan sakit keras, bagi ibu hamil dan menyusui terdapat perbedaan pendapat ulama.
Mazhab Hanafi berpendapat ibu hamil dan menyusui hanya mengqadha tau mengganti puasa di hari lain. Sedangkan Mazhab Abdullah bin Abbas menyatakan bayar fidyah saja.
“Mazhab Syafi’i melihat dulu ibu itu tak puasa karena apa, kalau dia tidak puasa karena kondisi dirinya lemah dan tak mampu maka qadha saja. Jika tak puasa karena mengkhawatirkan anaknya, misalnya janinnya lemah, maka dikenakan dua, qadha dan fidyah,” paparnya.
Ia menambahkan, mengqadha puasa bertepatan di hari puasa sunnah maka akan dapat dua pahala sekaligus, yakni utang terbayarkan dan pahala puasa sunnah.
Ustadz Abdul Somad menuturkan qadha puasa yang digabung dengan puasa sunnah mendapatkan faedah kesehatan, terlebih adalah puasa Daud.
Ini karena, rajin berpuasa dapat melancarkan aliran darah dan berpengaruh positif terhadap kesehatan.
Niat Membayar Fidyah
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّ هِ تَعَال ى
“Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala”
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْج ى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّ هِ تَعَال ى
“Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala.”
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati. Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
Aturan Bayar Fidyah
Berikut beberapa aturan dalam membayar fidyah atau pengganti puasa dalam bentuk bahan makanan:
1. Satu Mud
Besarnya fidyah itu adalah satu mud atau setara dengan mud Nabi Muhammad SAW.
Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.
Mud adalah seukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan.
Misalnya memberikan segenggam beras, gandum, kurma, dan lainnya.
Jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, kira-kira akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter, atau ¾ liter beras untuk satu hari puasa.
2. Dua Mud
Ada cara lain untuk membayar seberapa besar jumlah untuk fidyah.
Hal ini merujuk pendapat Abu Hanifah yakni dengan membayar setengah mud atau 2 mud yang setara dengan ukuran mud Rasulullah SAW.
Misalnya dengan memberikan menu makan siang dan malam pada satu orang yang membutuhkan.
Jika diukur, berat makanan tersebut yakni 1,5 kg dari makanan pokok.
Jumlah bayaran fidyah ini disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah yang berbunyi:
Apabila dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa.
Mereka wajib memberi makan 1 orang miskin untuk setiap harinya sejumlah setengah sha dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya.
Jika mereka telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan, maka itu telah mencukupi.
“Lebih bagus lagi jika kaya memberi paket makanan lengkap pagi, siang, sore, dan malam, kalau tak sanggup batas fidyah satu mud atau 7,5 ons sehari,” ujarnya.
Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.
Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah ayat 184).
1. Orang Lansia
Orang yang lansia adalah termasuk orang yang sudah uzur atau berusia tua renta.
Lansia adalah keadaan yang ditandai oleh kegagalan seseorang untuk mempertahankan keseimbangan terhadap kondisi stres fisiologis.
Disebut lansia adalah seseorang yang telah berusia >60 tahun dan tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari
Bagaimana hukumnya puasa orang lansia di bulan Ramadhan?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan meski termasuk dalam golongan yang boleh tidak puasa, orang lansia bisa mencoba puasa terlebih dahulu.
“Puasa, tidak sanggup puasa level 2 ganti di hari lain, tak sanggup ganti di hari yang lain bayar fidyah, tak sanggup membayar fidyah, dia yang menerima fidyah,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menyebut itulah kehebatan aturan dalam Islam, dari level tinggi bisa turun dan ditawar.
2. Musaffir
3. Orang yang sakit
4. Wanita sedang haid
5. Ibu Hamil dan Menyusui
(/Mariana)
