Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Kerry Adrianto Riza
Terdakwa yang merupakan pemilik sah PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), yaitu Kerry Adrianto Riza, telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun penjara.
Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Begitu pula dengan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa mencapai Rp 13,4 triliun, jauh lebih besar dari putusan pengadilan.
Penjelasan Majelis Hakim
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, disebutkan bahwa Kerry Adrianto Riza dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka ia harus menjalani hukuman subsider selama 5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Kerry Adrianto Riza dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Perbuatan mereka dianggap melanggar hukum karena penyewaan terminal BBM milik PT OTM serta pengadaan tiga kapal yang tidak sesuai aturan lelang.
Tindakan yang Dilakukan Oleh Kerry Adrianto
Pembelian tiga kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dilakukan oleh pihak Kerry saat mengetahui bahwa anak perusahaan Pertamina membutuhkan sewa kapal. Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.
Selain itu, pihak Kerry juga mengajukan kredit ke bank Mandiri untuk membeli tiga kapal tersebut yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina. Dengan tindakan ini, Kerry, Dimas, dan Gading diyakini telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Kerugian Negara Akibat Perbuatan Kerry Adrianto
Penyewaan terminal BBM milik PT OTM membuat negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun. Sementara itu, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar AS atau sekitar 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau sekitar Rp 1,07 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Kerry Adrianto melanggar beberapa pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pembelaan Kerry Adrianto
Kerry Adrianto Riza dalam pledoinya mengungkit pesan Presiden Prabowo Subianto tentang penegakan hukum. Ia mengatakan bahwa pesan tersebut berkaitan dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tahun 2018-2023.
Ia menilai bahwa tuntutan yang dijatuhkan sangat berat baik dari segi lamanya pidana maupun besarnya angka yang dilekatkan kepadanya. Kerry juga mengkritik metode perhitungan kerugian yang digunakan oleh jaksa selama persidangan.
Kehadiran Kerry Adrianto di Ruang Sidang
Berdasarkan pantauan, Kerry Adrianto Riza tiba di ruang sidang sekitar pukul 23.50 WIB. Ia duduk di bangku pengunjung bagian depan dan berbincang dengan istrinya, Atya. Saat namanya disebut oleh majelis hakim, ia langsung duduk di bangku terdakwa.
Sementara itu, dari pantauan di ruang tahanan Tipikor Jakpus, Kerry tampak menggunakan baju hitam, celana hitam, dan sendal. Ia tampak santai berbincang dengan seseorang pria di dekat pintu masuk ruang tahanan. Beberapa orang dari luar ruang tahanan kemudian mendekati Kerry dan saling berbincang sebelum pintu tahanan ditutup dari dalam.










