Tak goyah meski pakar sebut Jokowi dimenangkan dengan kedatangan Eggi – Damai, Roy Suro Cs konsisten

Ringkasan Berita:

  • Kuasa hukum Roy Suryo Cs menegaskan kliennya tetap yakin dan konsisten memperjuangkan dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi dinilai tidak berkaitan dengan substansi perkara.
  • Polisi menjadwalkan pemeriksaan tersangka, saksi, dan ahli pada Januari 2026.
  • Roy Suryo Cs termasuk dalam klaster tersangka berbeda dan terancam pasal KUHP serta UU ITE.

 

– Di tengah dinamika yang kian berlapis dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, satu kubu memilih tetap berdiri di titik awal.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa klien-kliennya tidak bergeser sedikit pun dari keyakinan semula. Bagi mereka, perkara ini belum mencapai garis akhir.

Khozinudin menyampaikan bahwa Roy Suryo bersama Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan pihak lain masih memandang keabsahan ijazah Jokowi sebagai persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan disimpulkan oleh peristiwa-peristiwa di luar ruang sidang.

“Klien kami tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026), dilansir dari Tribunnews.

Pernyataan itu menegaskan sikap bertahan di tengah perubahan sikap sejumlah pihak lain yang sebelumnya berada dalam pusaran isu serupa.

Pertemuan Eggi–Jokowi Dinilai Tak Mengubah Peta Perkara

Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik.

Namun bagi Khozinudin, momen tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan agenda hukum yang tengah dijalani klien Roy Suryo Cs.

Ia menekankan bahwa sejak awal, Eggi dan Damai Hari Lubis tidak berada dalam satu barisan pendampingan hukum dengan kliennya.

Dengan kata lain, langkah yang diambil Eggi dan Damai merupakan keputusan individual, bukan representasi satu sikap kolektif.

“Sejak awal kami tidak advokasi keduanya mereka punya tim lawyer sendiri, kami dampingi Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi di kluster satu,” tuturnya.

Penjelasan ini seolah menarik garis tegas di antara kubu-kubu yang kerap disamakan oleh publik.

Bagi tim Roy Suryo Cs, pertemuan tersebut tidak mengubah fokus utama mereka: pembuktian hukum di hadapan penyidik dan pengadilan.

Hingga kini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berstatus tersangka dalam proses penyidikan.

Eggi sendiri tercatat sebagai pihak yang pertama kali melaporkan dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024, sementara Damai Hari Lubis dikenal sebagai advokat yang kerap terlibat dalam isu-isu hukum bernuansa kontroversial.

Penyidikan Jalan Terus

Di sisi lain, aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan tetap bergulir.

Pertemuan tertutup antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden Jokowi pada Kamis sore (8/1/2026) tidak menghentikan agenda pemanggilan para tersangka.

Ajudan Presiden ke-7 RI, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut.

“Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana ,” ungkapnya.

Kompol Syarif juga menyebut Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad turut hadir dalam pertemuan itu.

Pertemuan berlangsung tertutup selama beberapa jam, menyisakan berbagai tafsir di ruang publik.

Sementara itu, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan akan memanggil lima tersangka klaster satu dalam waktu dekat.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Rohyani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan tidak hanya menyasar para tersangka, tetapi juga saksi dan ahli.

“Pemanggilan tersangka klaster 1 dan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy cs, diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” ungkapnya.

Terkait permohonan uji forensik yang diajukan Roy Suryo Cs, Kombes Budi menyebut prosesnya masih dalam tahap pembahasan internal.

“Tunggu update dari penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri,” tukasnya.

Dalam klaster kedua, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Pakar Sebut Jokowi Dimenangkan

Posisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah dimenangkan dengan kedatangan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, ke rumahnya di Sumber, Solo, Jawa Tengah pada Kamis (9/1/2026).  

Hal ini disampaikan Prof Lely Arrianie, Pakar Komunikasi Politik LSPR Institute dalam dialog Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne pada Sabtu (10/1/2026). 

Dikatakan Prof Lely, interaksi dan interelasi komunikasi politik yang terjadi dengan pertemuan antara Jokowi dengan Eggi dan Damai Hari Lubis itu biasa-biasa saja kalau dilihat dari human relation.

“Tapi kalau kita melihat dalam politik itu kan tidak ada kawan atau lawan yang abadi. Tidak ada kawan abadi, tidak ada lawan abadi. Bisa dibilang semenit bisa berubah, setiap saat,” katanya. ‘

Artinya, lanjut Lely, mereka-mereka yang terlibat dalam interaksi komunikasi politik itu pasti suatu saat akan berubah, akan bergeser dinamikanya.

Tapi, lanjut Lely, yang menarik dari pertemuan ini seperti ada sebuah pola yang dalam teori dinamakan dual framming asyimetrik.

Artinya, pada saat ini persidangan belum berlangsung sudah ada momen ini. 

“Artinya benar Pak Jokowi sudah dimenangkan dengan situasi ini,” katanya. 

Menurutnya, ada satu pesan yang sengaja ditonjolkan seolah-olah ini menjadi baik, yang satu agak tidak baik. 

Apalagi, dalam sebuah wawancara Jokowi melalui kuasa hukumnya pernah memyebut ada pihak yang dimaafkan dan ada yang tidak dimaafkan karena sudah keterlaluan. 

“Nah, di sinilah dual dual preming asimetriknya terjadi. Jadi, seolah-olah yang akan dimaafkan itu posisinya logikanya lebih baik di mata Pak Jokowi. Sementara Roy Suryo dan teman-teman tidak lebih baik. Katakanlah buruklah seperti itu, tiada maaf bagimu,” katanya. 

Dengan kondisi ini, Lely melihat kemenangan sudah ada di tangan Pak Jokowi.

“Jadi ada propaganda yang sudah terjadi,” katanya. 

Padahal, lanjut Lely, saat ini posisinya belum pasti siapa yang benar dan siapa yang salah, dan masih menunggu kebenarannya. 

Dari sisi hukum, Lely berharap proses hukum tidak melihat sisi pertemuan antara Jokowi dan Eggi. 

Namun, kalau di lihat di masyarakat yang ramai di media sosial, sudah terlihat bahwa dampak pertemuan itu sudah dimenangkan sementara oleh Jokowi.

“Tapi nanti ketika kasusnya ternyata memang Roy Suryo benar itu akan berbeda. Jadi untuk sementara dimenangkan oleh Pak Jokowi dalam hal kelemahan yang ada pada sisi Eggi Sudjana,” tukasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews

Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *