Vonis 15 Tahun Penjara untuk Muhammad Kerry Adrianto Riza
Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang akrab dikenal sebagai Kerry Riza, dihukum 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Kerry Riza terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, Hakim Ketua Fajar Kusuma mengatakan, “Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.”
Selain hukuman pidana badan, majelis juga menjatuhkan sanksi finansial. Hukuman yang diberikan adalah pidana penjara selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun.
Jejak Bisnis di Sektor Strategis
Kerry Riza lahir pada 15 September 1986. Ia dikenal sebagai sosok muda yang mengelola sejumlah entitas usaha keluarga. Di usianya yang belum genap 40 tahun, ia sudah terlibat dalam berbagai lini bisnis yang bergerak di sektor energi hingga transportasi laut.
Dalam perkara ini, Kerry disebut sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang mengoperasikan kapal tanker serta pengangkut gas alam. Ia juga memegang posisi strategis sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, perusahaan pelayaran niaga. Tak berhenti di sektor migas dan maritim, kiprahnya merambah industri hiburan serta olahraga. Kerry tercatat sebagai Direktur Kidzania, wahana rekreasi edukatif anak. Di bidang olahraga, ia turut terlibat dalam pengelolaan klub basket Amartha Hangtuah yang berkompetisi di IBL.
Status beneficial owner yang disematkan kepadanya menunjukkan adanya kendali strategis terhadap arah kebijakan perusahaan, meski secara administratif kepemilikan saham tidak selalu tercantum atas namanya.
Duduk Perkara Skandal Tata Kelola Minyak
Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama kurun waktu 2018 hingga 2023. Nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 285 triliun. Skema yang dipersoalkan dalam dakwaan berkaitan dengan kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Pertamina (Persero).
Meski dakwaan tidak memerinci nominal kerugian yang secara langsung dibebankan kepada Kerry, ia dinilai menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, Kerry disebut belum pernah menjalani hukuman pidana dan memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa Lain Turut Divonis
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lainnya. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara. Keduanya turut dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 160 hari kurungan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi dengan nilai kerugian terbesar dalam beberapa tahun terakhir dan menyita perhatian luas publik.






