—Ketidakterdaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kerap menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial (bansos).
Padahal, DTKS merupakan basis data utama yang digunakan pemerintah dalam menentukan calon penerima berbagai program bantuan, seperti PKH dan BPNT.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK tidak terdaftar, masyarakat tidak perlu panik. Terdapat prosedur resmi yang dapat ditempuh untuk mengajukan perbaikan atau pengusulan data. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Melakukan Pengecekan Data Secara Teliti
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan data yang dimasukkan saat pengecekan sudah benar. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Pastikan penulisan nama sesuai dengan KTP, NIK terdiri dari 16 digit, serta wilayah administratif (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) dipilih sesuai alamat KTP.
Kesalahan penulisan, meskipun kecil, dapat menyebabkan data tidak terdeteksi oleh sistem.
2. Memastikan Data Kependudukan di Dukcapil Sudah Valid
Salah satu penyebab umum NIK tidak terdaftar dalam DTKS adalah data kependudukan yang belum diperbarui atau belum sinkron dengan sistem nasional.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memastikan bahwa data KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah benar dan aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika ditemukan perbedaan data, seperti alamat, status perkawinan, atau anggota keluarga, pembaruan data di Dukcapil perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan usulan bansos.
3. Mengajukan Perbaikan atau Usulan melalui Kelurahan/Desa
Apabila data kependudukan sudah sesuai namun NIK tetap tidak terdaftar, masyarakat dapat melapor ke RT/RW setempat, kemudian melanjutkan pengajuan ke kantor kelurahan atau desa.
Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi awal dan meneruskan usulan atau perbaikan data ke Dinas Sosial kabupaten/kota melalui sistem yang telah ditetapkan.
Pada tahap ini, pemohon biasanya diminta melampirkan dokumen pendukung.
4. Menggunakan Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
Sebagai alternatif atau pelengkap, masyarakat juga dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Setelah melakukan registrasi akun, pemohon dapat menggunakan fitur Usul untuk mendaftarkan diri atau Sanggah untuk mengoreksi data yang tidak sesuai.
Data dan dokumen yang diajukan melalui aplikasi akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial sebelum diteruskan ke tahap berikutnya.
5. Mengajukan Pengaduan Jika Mengalami Kendala
Apabila pengajuan tidak ditindaklanjuti atau mengalami kendala administratif, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, seperti:
- Call center Kementerian Sosial di nomor 171
- Layanan pengaduan nasional SP4N-Lapor
- Dinas Sosial setempat
Pengaduan sebaiknya disertai bukti pengajuan dan identitas diri agar dapat diproses secara optimal.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang biasanya diminta dalam proses perbaikan atau pengusulan DTKS antara lain:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu atau dokumen pendukung lain (jika diperlukan)
- Surat keterangan domisili (jika alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP)
Masyarakat disarankan membawa dokumen asli dan salinannya saat proses verifikasi.
Ketidakterdaftaran NIK atau DTKS bukan berarti masyarakat kehilangan hak atas bantuan sosial. Dengan mengikuti prosedur resmi, memastikan kelengkapan dokumen, serta melakukan koordinasi dengan aparat setempat, peluang untuk terdaftar sebagai penerima bansos tetap terbuka.
Pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran DTKS, sehingga partisipasi aktif masyarakat dalam memperbaiki data menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
