KediriNews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memberikan kebahagiaan bagi masyarakat. Di Kecamatan Banyakan, warga terlihat antusias dan bahagia saat menerima sertifikat tanah secara gratis pada 5 April 2025. Program ini tidak hanya memperkuat hak hukum masyarakat, tetapi juga menjadi solusi untuk mengurangi konflik lahan di daerah tersebut.
Tujuan Utama PTSL
Program PTSL dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat melindungi aset mereka dari tuntutan pihak lain. Selain itu, PTSL juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi administrasi pertanahan dan mempermudah proses pelayanan publik.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, PTSL merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 yang menekankan percepatan pendaftaran tanah secara nasional. “Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya dalam sosialisasi awal tahun 2025.
Langkah-Langkah Pengajuan PTSL
Proses pengajuan sertifikat tanah melalui PTSL terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, masyarakat perlu memverifikasi apakah wilayah tempat tinggalnya termasuk dalam cakupan program. Informasi ini bisa diperoleh dari kantor desa atau kelurahan setempat. Jika lokasi sudah masuk zona PTSL, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, KK, surat jual beli, dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah.
Setelah dokumen lengkap, pemohon akan mengikuti penyuluhan PTSL yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan. Tahap akhir adalah pengukuran bidang tanah dan penerbitan sertifikat. Semua proses ini dilakukan secara gratis, tanpa biaya tambahan.
Manfaat bagi Masyarakat
Warga Kecamatan Banyakan menyambut baik program ini. Salah satu warga, Siti Rohmah, mengungkapkan rasa syukurnya karena kini memiliki sertifikat tanah yang sah. “Dulu saya khawatir tanah ini bisa digugat orang lain. Sekarang, saya merasa lebih aman dan tenang,” katanya.
Selain itu, PTSL juga membantu masyarakat dalam mendapatkan akses kredit atau pinjaman dari bank. Sertifikat tanah menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengajuan kredit. Dengan sertifikat, masyarakat bisa membangun rumah atau usaha tanpa takut terganggu oleh sengketa lahan.
Tantangan dan Solusi
Meski program PTSL memberikan banyak manfaat, masih ada tantangan yang dihadapi masyarakat. Misalnya, beberapa warga belum memahami prosedur pendaftaran atau kurangnya kesadaran akan pentingnya sertifikat tanah. Untuk mengatasi hal ini, Kantor Pertanahan melakukan sosialisasi rutin dan memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat.
Selain itu, layanan pengaduan melalui WhatsApp juga tersedia untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala. Nomor layanan: 0811 1068 0000, dengan waktu layanan Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.
Kesimpulan
Program PTSL di Kecamatan Banyakan telah membuktikan bahwa pemerintah serius dalam memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah gratis, warga kini lebih percaya diri dalam menjaga aset mereka. Semoga program ini terus berlanjut dan mencakup lebih banyak wilayah agar semua masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaatnya.
