KediriNews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan kembali membagikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Penyerahan sertifikat ini akan dilakukan pada tanggal 1 Desember 2025 mendatang. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan program PTSL yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
“Penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah warga dan mengurangi potensi konflik pertanahan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit. Ia menambahkan bahwa sekitar 5.800 bidang tanah di wilayah tersebut telah selesai disertifikatkan dalam tahun ini.
Proses Pengajuan dan Persyaratan
Untuk mengajukan sertifikat melalui PTSL, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain:
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
- Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
- Bukti surat tanah seperti letter C, akta jual beli, atau berita acara kesaksian.
- Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tahapan pengajuan juga harus dilakukan secara terstruktur. Mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat, semua prosesnya diatur agar tidak terjadi kesalahan atau penundaan.
Target dan Progres PTSL di Kabupaten Kediri
Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Kediri telah mencatat progres signifikan dalam penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL. Dari total 920.000 bidang tanah di kabupaten ini, sekitar 800.000 sudah bersertifikat. Sisanya, sekitar 120.000 bidang, akan menjadi fokus penyelesaian pada tahun-tahun berikutnya.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan bahwa target penyelesaian PTSL di kabupaten ini ditetapkan paling lambat pada tahun 2027. Untuk tahun 2025, pihaknya menargetkan penerbitan sebanyak 45.000 sertifikat. Target ini ditingkatkan setiap tahun, sehingga pada 2026, targetnya meningkat menjadi 62.500 bidang, dan sisanya akan diselesaikan pada 2027.
“Kami sangat berharap dukungan anggaran dari pusat maupun daerah tetap kuat agar target penyelesaian dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Bupati Mas Dhito.
Peringatan Penting dari Bupati
Selain menyerahkan sertifikat, Bupati Kediri juga memberikan peringatan penting kepada warga. Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah harus digunakan dengan bijak, agar tidak berujung pada praktik pinjaman ilegal ke rentenir. “Kalau sudah jatuh ke tangan rentenir, akan sulit sekali. Nanti terjebak gali lubang tutup lubang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sertifikat tanah adalah aset yang sangat bernilai dan harus dijaga dengan baik. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupan sehari-hari, karena memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah mereka.
Pengembangan Program PTSL Nasional
Di tingkat nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa target PTSL tahun 2025 ditetapkan sebesar 1,5 juta bidang. Angka ini lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 3 juta bidang. Namun, hal ini sebagai bagian dari strategi efisiensi dan penyesuaian dengan sisa tanah yang belum terdaftar.
“Saat ini, tanah yang bisa didaftarkan melalui PTSL semakin terbatas karena program ini sudah menjangkau sebagian besar wilayah,” ujar Nusron.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyertipikatkan 55,9 juta hektare tanah dengan persentase 79,5 persen dari total target 70 juta hektare. Upaya penyelesaian akan dilakukan bertahap dari sisa 14,4 juta hektare atau sekitar 20,5 persen yang belum tersertifikasi dalam beberapa tahun ke depan.
Kesiapan Warga Menghadapi Penyerahan Sertifikat
Warga di Kecamatan Banyakan mulai bersiap menghadapi penyerahan sertifikat PTSL yang akan dilakukan pada 1 Desember 2025. Sejumlah masyarakat mengaku antusias karena telah menantikan hari ini selama bertahun-tahun.
“Ibu sangat senang karena akhirnya punya sertifikat tanah. Semoga bisa bermanfaat untuk keluarga,” ujar salah satu warga setempat.
Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, serta memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah yang dimiliki.
Kesimpulan
Program PTSL di Kabupaten Kediri telah menunjukkan progres yang signifikan. Dengan penyerahan sertifikat pada 1 Desember 2025, pemerintah daerah dan BPN berkomitmen untuk terus mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga membantu mengurangi potensi konflik pertanahan di masa depan.
#PTSL #BPN #SertifikatTanah #KabupatenKediri #Desember2025
