
PIKIRAN RAKYAT — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat menyegel aktivitas penggalian pasir di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga berkedok proyek perumahan, setelah keluhan warga viral di media sosial.
Tindakan tegas tersebut dilakukan aparat gabungan Satpol PP Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 2 Januari 2026.
Petugas menghentikan operasional alat berat dan menutup akses masuk ke lokasi penggalian yang berada di Kampung Sudimampir Hilir, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jawa Barat, Guntur Santoso, menyatakan penghentian dilakukan karena kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan yang diwajibkan oleh ketentuan hukum.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang belum memiliki izin. Bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, kami menghentikan sementara kegiatan ini dan meminta pengembang melengkapi seluruh persyaratan legal sebelum beroperasi kembali,” ujar Guntur di lokasi.
Menurut penjelasan pihak pengembang, kata dia, bahwa aktivitas tersebut diklaim bukan sebagai penambangan pasir, melainkan pekerjaan cut and fill untuk rencana perluasan Perumahan Griya Pasundan Padalarang.
“Pihak pengembang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meratakan kontur tanah untuk pengembangan perumahan, bukan pertambangan,” ucapnya.
Melanggar
Namun demikian, Satpol PP Jawa Barat menegaskan bahwa aktivitas tersebut tetap melanggar aturan karena belum disertai dokumen perizinan yang lengkap, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kesesuaian tata ruang, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami berharap pengembang bersikap kooperatif dan segera melengkapi seluruh dokumen. Pemerintah mendukung investasi, tetapi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas. Setiap kegiatan usaha wajib patuh pada hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas penggalian pasir di kawasan tersebut menuai keluhan warga dan menjadi sorotan publik setelah video dan foto lokasi beredar luas di media sosial. Warga menduga aktivitas itu merupakan tambang pasir ilegal yang disamarkan sebagai proyek perumahan.
Sorotan bermula dari unggahan akun Threads resti.resres yang memperlihatkan lahan di depan rumah orang tuanya di RT 04 RW 18 Kampung Sudimampir Hilir digali menggunakan alat berat. Dalam unggahannya, warga mengaku resah karena penggalian dilakukan sangat dekat dengan permukiman.
Warga Melapor
Warga menyebut telah melaporkan aktivitas tersebut kepada pengurus RT dan RW setempat, bahkan sempat dimediasi oleh pihak desa. Namun, aduan itu dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
“Kami sudah melapor ke RT dan RW, bahkan sempat dimediasi desa. Tapi justru diminta untuk tidak mempermasalahkan penggalian ini,” tulis akun tersebut, dikutip Jumat, 2 Januari 2026.
Keluhan serupa juga disampaikan melalui akun TikTok Nindira Guntari. Dalam videonya, terlihat alat berat menggali tanah dengan jarak sekitar tujuh meter dari rumah warga.
Ia menyebut aktivitas yang awalnya diinformasikan sebagai pembangunan perumahan berubah menjadi penggalian besar-besaran hingga menghasilkan pasir berwarna hitam.
“Kami khawatir terjadi longsor atau dampak lain karena jaraknya sangat dekat dengan rumah. Ini jelas membahayakan warga,” tulisnya.
Unggahan tersebut memicu ribuan komentar warganet yang mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Sejumlah pengguna media sosial bahkan menandai akun pejabat publik, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar laporan warga mendapat perhatian serius.***

