SALAH seorang saksi yang dihadirkan penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo dalam sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) menunjukkan ijazah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta lulusan tahun 1985.
Saksi itu bernama Muhammad Rudjito yang mengklaim bahwa ijazah yang dibawanya ke persidangan itu merupakan milik mendiang kakaknya, Bambang Budy Harto. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026,
Sidang dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dengan agenda pelengkapan bukti dan saksi itu berjalan lebih kurang 3 jam lamanya. Dalam sidang tersebut, kepada majelis hakim, Rudjito menunjukkan ijazah lulusan Fakultas Kehutanan UGM untuk kemudian dibandingkan dengan foto ijazah yang diduga milik Jokowi yang diunggah ke media sosial oleh seorang bernama Dian Sandi.
Selain Rudjito, penggugat turut menghadirkan saksi lain, yakni Komisaris Jenderal Polisi (purnawirawan) Oegroseno yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014. Pensiunan bintang tiga polisi tersebut menyampaikan proses lidik dan sidik atas keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya sempat ditangani oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Achmad Satibi setelah pemeriksaan kedua saksi tersebut memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 20 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ditemui wartawan seusai persidangan, Kuasa hukum penggugat, Wirawan Adnan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keaslian ijazah Jokowi. Ia menyatakan bahwa dokumen ijazah yang dipersoalkan dinilai berbeda dengan ijazah asli yang dibawa oleh saksi dalam persidangan.
“Ijazah itu sangat berbeda dari aslinya yang dibawa saksi. Hal ini juga telah dibuktikan oleh dua saksi utama. Apa yang dilihatnya secara langsung dengan yang ada di foto jelas berbeda sehingga menurut kami bukan orang yang sama,” kata Wirawan.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Muhammad Taufiq menambahkan gugatan CLS ini juga menyasar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar tidak terjadi pengelakan dalam proses pembuktian. Penggugat menggugat kepolisian karena adanya klaim bahwa ijazah tersebut telah disita oleh aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan apakah ijazah itu palsu atau asli. Polisi turut kami gugat agar tergugat tidak berkelit dengan alasan ijazah telah disita. Pengadilan adalah tempat edukasi dan penemuan kebenaran,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihaknya hanya akan menanggapi hal-hal yang bersifat fakta hukum di persidangan. Pernyataan di luar sidang yang tidak relevan dengan fakta persidangan disebut tidak akan ditanggapi.
Irpan menjelaskan bahwa pokok sengketa dalam perkara ini seharusnya berfokus pada tindakan hukum yang dipersoalkan, yakni sikap Presiden ke-7 Jokowi yang tidak berkenan memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), bukan pada asumsi atau opini di luar persidangan.
“Pertanyaan-pertanyaan mendasar itu tidak dapat dijawab oleh saksi. Saksi yang dihadirkan bahkan tidak tahu tentang kepengurusan TPUA, apakah punya anggaran dasar atau tidak, disahkan Kemenkumham atau tidak. Terkait ijazah yang dibawa saksi Pak Rujito, itu adalah ijazah almarhum kakaknya sebagai pembanding, bukan ijazah Pak Jokowi. Jangan sampai ada miss seolah-olah Pak Jokowi menggunakan ijazah almarhum tersebut,” kata Irpan.
Penggugat perkara gugatan CLS terkait ijazah Jokowi itu adalah dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Selain Jokowi sebagai Tergugat I, gugatan dilayangkan kepada Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, dan Polri sebagai Turut Tergugat atau Tergugat IV.
