Polres Melawi Amankan 4,81 Gram Narkoba, Dua Tersangka Dalam Proses Hukum

Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Melawi

Kepolisian Resor Melawi, Polda Kalimantan Barat, telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, AKP Dhanie Sukmo Widodo, yang memimpin operasi tersebut.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026 malam, pelaku yang ditangkap adalah WK alias W (29 tahun), anak dari BTG dan HA (38 tahun) alias A, anak dari YN. Mereka diamankan di satu gang di Jalan Prawindo, Desa Pall, Kecamatan Nanga Pinoh. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima sebelumnya.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Menurut Kasat Reserse Narkoba, saat ini dua orang telah diamankan dan sedang dalam proses pengembangan kasus. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram yang tersimpan dalam satu paket plastik transparan, satu kantong plastik warna hitam, dua unit hand phone Android, serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu gelap beserta kunci kontaknya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada tanggal 15 Februari 2026 tentang adanya rencana transaksi narkoba. Personel kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, mapping, dan pendalaman informasi untuk memastikan kebenarannya.

Hasil Pengujian dan Tindakan Hukum

Para pelaku telah menjalani uji urine di Rumah Sakit Kasih Bunda Jaya dengan hasil positif untuk Amp dan Mtp. Selain itu, barang bukti yang diamankan juga telah diuji oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar, dan hasilnya positif untuk narkotika jenis sabu.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Para pelaku diperkirakan akan dijerat dengan pasal 11r ayat (1) UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika, jo pasal II ayat (10) dan ayat (11) UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, jo pasal 132 ayat 1 yang telah diubah dengan pasal 612 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pesan dari Kepolisian

AKP Dhanie Sukmo Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan sangat peduli terhadap lingkungannya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada aktivitas ibadah di bulan penuh hikmah ini, daripada terlibat dalam kegiatan ilegal seperti menjual narkoba.




Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *