KediriNews.com – Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 15 November 2025. Seorang debitur pinjaman online (pinjol) ilegal dilaporkan diteror oleh oknum debt collector dengan cara mencoret rumahnya menggunakan pilox. Aksi tersebut menimbulkan kekacauan dan rasa takut di kalangan warga setempat.
“Sejak kemarin, saya tidak berani keluar rumah karena takut ada tindakan serupa,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku mengancam dan memaksa debitur untuk segera melunasi utangnya. Bahkan, mereka sempat menyebarkan informasi pribadi korban kepada tetangga dan kerabat.
Menurut laporan dari Kepolisian Sektor Mojoroto, kasus ini sedang dalam penyelidikan. “Kami sudah menerima laporan dari korban dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melacak identitas pelaku,” kata Kapolsek setempat, Selasa (17/11/2025).
Modus Operasi Pinjol Ilegal yang Mengkhawatirkan
Pinjol ilegal tidak hanya menyebar di kota-kota besar, tetapi juga telah merambah ke daerah-daerah seperti Mojoroto. Mereka biasanya bekerja secara gelap, tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi. Salah satu modus yang sering digunakan adalah ancaman, intimidasi, hingga tindakan fisik terhadap debitur.
Dalam beberapa bulan terakhir, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mencatat peningkatan aktivitas pinjol ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Berdasarkan data OJK per 30 September 2025, tercatat 17.531 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa masalah ini belum juga terselesaikan.
Ancaman Terhadap Hak Privasi dan Keselamatan
Salah satu bentuk tindakan ilegal yang dilakukan oleh pinjol ilegal adalah penyebaran data pribadi debitur. Hal ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan privasi individu. Dalam beberapa kasus, data peminjam bahkan disebarkan ke tetangga, keluarga, atau teman-teman dekat, demi menekan agar utang segera dibayar.
“Banyak korban mengalami stres berkepanjangan akibat tindakan ini. Mereka merasa diintimidasi dan tidak aman,” ujar seorang ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang. Menurutnya, tindakan seperti ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU ITE dan KUHP.
Langkah yang Harus Diambil oleh Masyarakat
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan berhati-hati saat mengajukan pinjaman. Salah satu langkah penting adalah memastikan aplikasi pinjol yang digunakan telah terdaftar di OJK. Jika tidak, maka pihak tersebut tidak memiliki legalitas resmi dan dapat dianggap sebagai pinjol ilegal.
Selain itu, dokumentasi semua bukti komunikasi seperti chat, telepon, atau rekaman suara sangat penting jika terjadi konflik. Korban juga bisa melaporkan tindakan ilegal tersebut ke polisi atau lembaga perlindungan konsumen.
Upaya Pemerintah dan OJK dalam Menangani Pinjol Ilegal
Pemerintah dan OJK terus berupaya menindak pinjol ilegal melalui pemblokiran situs, aplikasi, nomor telepon, dan rekening bank yang terlibat. Dalam periode April hingga Mei 2024, Satgas PASTI menemukan 654 entitas pinjol ilegal dan 41 konten penawaran pinpri yang berpotensi merugikan masyarakat.
Namun, meski upaya ini terus dilakukan, kasus seperti di Mojoroto menunjukkan bahwa masih banyak oknum yang tidak menjalankan tugasnya secara benar. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih ketat antara pihak berwenang dan masyarakat.
Kesimpulan
Peristiwa pencoretan rumah debitur di Kecamatan Mojoroto menjadi alarm bagi masyarakat bahwa pinjol ilegal masih aktif dan meresahkan. Tindakan yang dilakukan oleh debt collector tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis pada korban. Masyarakat harus lebih waspada dan menghindari penggunaan layanan keuangan yang tidak legal. Sementara itu, pemerintah dan OJK perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal ini.
