TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM – Upah pekerja di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan saat ini semakin jauh jarak perbandingan besarannya.
Walaupun kedua wilayah ini berbatasan langsung namun besaran upah yang diterima pekerja setiap tahun semakin besar bedanya.
Untuk tahun 2026 selisih angkanya sudah mencapai Rp 293.655.
Dari catatan Tribun Medan pada tahun 2025 selisih besaran masih diangka Rp 281.166.
Hal ini lantaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan saat itu Rp 4.014.072 sedangkan Deli Serdang Rp 3.732.906.
Pada tahun 2026 sesuai yang ditetapkan Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution selisihnya Rp 293.655 karena UMK Medan sebesar Rp 4.335.198 sedangkan Deli Serdang sebesar Rp 4.041 543.
Kota Medan menjadi wilayah yang paling besar besaran upahnya di Sumatera Utara sementara Deli Serdang berada diurutan kedua.
Dari 33 Kabupaten Kota di Sumut hanya 22 yang upahnya ditetapkan sementara 11 Kabupaten Kota mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) karena tidak memiliki dewan pengupahan.
Terkait hal ini Anggota Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deli Serdang, Donald mengakui soal jauhnya jarak besaran UMK Deli Serdang dan Medan saat ini.
Ia masih mengingat dulunya jarak atau besaran upah antara Medan dan Deli Serdang hanya selisih 30 ribuan dimana tetap Medan yang lebih besar.
“Dulu memang selisihnya tipis Rp 30 ribu saja kita dengan Medan. Tapi gara gara Covid di Deli Serdang beberapa kali gak naik, sementara Medan di zaman Walikota Bobby (Gubernur sekarang) naik terus makanya sekarang jauh jaraknya kita,” ujar Donald, Sabtu (3/1/2026).
Donald yang merupakan anggota Depeda dari salah satu unsur buruh ini mengungkap pada saat Presiden masih dijabat Joko Widodo hanya Bobby yang berani menaikkan upah.
Sementara Kepala Daerah lain tidak ada yang berani mengingat ada ancaman apabila menaikkan maka akan dinonaktifkan.
Untuk tahun 2026 secara persentase Donald bilang Deli Serdang kenaikannya lebih besar dibanding Medan.
“Kalau kita kenaikannya tahun 2026 sebesar 8,27 persen sementara Medan hanya 8 persen. Karena Medan UMK nya sudah tinggi tahun 2025 makanya tahun inipun mereka lebih besar lagi. Ya semogalah tahun depan nanti bisa kita kejar,” kata Donald.
Donald mengakui banyak perusahaan-perusahaan yang ada di Deli Serdang letaknya berhadapan langsung dengan perusahaan yang letaknya masuk wilayah Kota Medan.
Hal ini terkhusus buat daerah yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM). Karena perbedaan upah yang sudah semakin jauh besarannya ini tentu akan menjadi hal yang diingat-ingat oleh para pekerja di Deli Serdang.
“Pada saat rapat pembahasan bersama Depeda sudah kita sampaikan dan harus kita samain dengan Medan (jangan jauh kali jarak besarannya). Cuma rumusnya itu sudah dikunci di Alfa. Kitakan inflasi lebih tinggi tapi harus menyesuaikan ke Provinsi. Kalau tadi dia pakai inflasi kabupaten kota masing masing kita naiknya signifikan cuma karena harus disesuaikan ke Provinsi harus pakai inflasi Provinsi makanya kita naik 8.27 sementara Medan 8 persen,” kata Donald.
Untuk saat ini Donald mengungkap yang perlu jadi perhatian saat ini adalah bagaimana supaya Pengawas Disnaker bisa melakukan pengawasan lebih detail.
Ini lantaran masih banyak perusahaan yang belum membayar upah sesuai ketentuan atau masih dibawah UMK. Selain itu kepada BPJS Ketenagakerjaan juga diminta untuk bersikap tegas.
“BPJS Ketenagakerjaan ini karena iuran itu wajib sesuai upah minimum. Kadang BPJS mau menerima uang (terima iuran) karena yang penting masuk dulu tapi perusahaan bayar kepekerja dibawah UMK,” katanya.
(dra/)
