Penangkapan Koh Erwin, Bandar Narkoba yang Menyuplai Uang ke Eks Kapolres Bima
Koh Erwin, seorang bandar narkoba yang menjadi pemasok uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Sebelumnya, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri setelah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
Koh Erwin kini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selain dia, dua orang lainnya juga diamankan karena terlibat dalam rencana pelarian. Dalam proses penangkapan tersebut, Koh Erwin tampak menggunakan topi dan masker saat diamankan di Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa penangkapan Koh Erwin telah dilakukan oleh tim gabungan tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini Koh Erwin sedang dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu, penyidik juga menangkap dua orang lainnya yang membantu rencana pelarian Erwin.
Pola Aliran Dana yang Terungkap
Sebelum penangkapan ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut disetorkan melalui Malaungi (AKP M), yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi. Awalnya, baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, Kasat menerima Rp100 juta dan Kapolres menerima Rp300 juta.
Uang setoran tersebut terus berlangsung hingga mencapai total sekitar Rp1,8 miliar. Namun, praktik nakal Didik dan Malaungi terendus dan terusik oleh LSM dan wartawan di wilayah hukumnya. Akibatnya, Kapolres memerintahkan Malaungi untuk “mengatasi” masalah tersebut. Karena ketidaksanggupan bandar B, Didik memberikan sanksi kepada Malaungi dengan ancaman pencopotan jabatan jika tidak berhasil mencari mobil Alphard.
Tiga Kali Transaksi Uang Miliaran Rupiah
Zulkarnain mengatakan bahwa uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi. Rincian transaksi tersebut adalah:
- Pertama: Rp1,4 miliar
- Kedua: Rp450 juta
- Ketiga: Rp1 miliar
Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Malaungi dengan cara yang berbeda-beda. Misalnya, uang sebesar Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta dalam paper bag, dan Rp1 miliar dalam kardus bir. Selain itu, uang sejumlah Rp1,8 miliar diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, sedangkan uang Rp1 miliar ditransfer menggunakan nomor rekening nama orang lain.
Dipecat dan Ditahan
Untuk informasi tambahan, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan melalui sidang etik atas pelanggaran perkara narkoba hingga penyimpangan seksual.
Setelah dipecat, Didik langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis (19/2/2026) oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pidananya.










