Pelarian Ko Erwin Berakhir di Tanjungbalai, Bandar Narkoba Tipu Kapolres dan Kasat Rp 2,8 Miliar

Penangkapan Bandar Narkoba yang Diduga Menyuap Pejabat

Setelah sekian lama menjadi buronan, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang diduga melakukan suap terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Reserse Narkoba AKP Malaungi, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ko Erwin disebut sedang dalam perjalanan menuju Malaysia melalui jalur laut saat penangkapan terjadi. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Saat tiba, Ko Erwin terlihat mengenakan kaos lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang putih, dan sandal jepit hitam. Wajahnya tertutupi masker putih dan topi hitam. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ditutupi kain hitam. Selain Ko Erwin, dua tersangka lain berinisial A dan R juga turut dibawa. Keduanya mengenakan pakaian serba hitam.

Setibanya di area kedatangan Terminal 1C, ketiganya langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan. Ko Erwin ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1076 DOP, sementara A dan R ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam lainnya. Saat digiring ke mobil, Ko Erwin tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Tangannya tetap dalam kondisi terborgol dan tertutup kain hitam.

Penyidikan Terkait Kasus Suap

Ko Erwin diketahui merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah tiba di Soekarno-Hatta, Ko Erwin selanjutnya dibawa menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci terkait barang bukti yang disita dan dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap Ko Erwin. “Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin. Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyerahan Uang Rp2,8 Miliar

Pengambilalihan pengejaran ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Nama Erwin sebelumnya muncul dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat oleh Didik.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut Ko Erwin memberikan uang Rp 2,8 miliar kepada Didik melalui Malaungi. “Uang Rp 2,8 M diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp 1,4 M, kedua Rp 450 juta, ketiga Rp 1 M,” kata Zulkarnain, Jumat (20/2/2026).

Penyerahan dilakukan tunai kepada Malaungi yakni Rp 1,4 miliar dalam koper, Rp 450 juta dalam paper bag, dan Rp 1 miliar dalam kardus bir. Sebagian dana disetor ke bank, sementara Rp 1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama orang lain. “Uang sejumlah Rp 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank. Selain itu, uang Rp 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.

Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *