Pelaku Penyebar Hoax Ditangkap Berdasarkan UU ITE di Kecamatan Kota pada 18 Maret 2025

KediriNews.com – Kasus penyebaran hoaks yang menimpa masyarakat kembali terjadi, kali ini dengan modus baru menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi video dan mengatasnamakan kepala daerah. Pelaku penyebar hoaks berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kecamatan Kota, pada 18 Maret 2025.

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya video yang menyebarkan informasi palsu tentang kebijakan pemerintah daerah. Video tersebut disebarkan melalui media sosial dan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Pihak kepolisian segera melakukan investigasi dan akhirnya menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

“Kami telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka menggunakan teknologi AI untuk membuat video yang menyerupai kepala daerah dan menyebarkan informasi palsu,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers, seperti dilansir harianlenteraindonesia.co.id.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku sangat canggih. Mereka tidak hanya mengedit video, tetapi juga merubah narasi dalam video tersebut agar terlihat lebih meyakinkan. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan menyusun skenario penipuan yang cukup rumit, termasuk menawarkan program bantuan fiktif kepada masyarakat.

“Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,” ujar Kapolda Jatim.

Para pelaku juga diketahui telah menjalankan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. Mereka berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp 87.600.000 dari hasil penipuan yang mereka lakukan. Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

[IMAGE: Tersangka penyebar hoaks di Kecamatan Kota]

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi penipuan ini. Tersangka HMP bertugas sebagai pembuat akun TikTok dan mengedit video kepala daerah. Tersangka UP bertugas sebagai pengelola akun dan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil penipuan. Sementara itu, tersangka AH bertugas sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, Direktur Siber Polda Jatim, menjelaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

“Ikuti langkah-langkah berikut untuk memverifikasi informasi yang Anda terima:
1. Periksa sumber informasi.
2. Cari informasi tambahan dari sumber tepercaya.
3. Hindari menyebarkan informasi tanpa verifikasi.”

Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.

#Hoaks #UUITE #PenangkapanPelaku #KecamatanKota #PenyebarHoaks

Pos terkait