Pelaku Judi Dadu Lari ke Sungai di Kecamatan Papar pada 7 Desember 2025

KediriNews.com – Peristiwa judi dadu yang berlangsung di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah seorang pelaku mencoba melarikan diri ke sungai saat petugas menggerebek aktivitas tersebut. Kejadian ini terjadi pada tanggal 7 Desember 2025, dan menunjukkan bahwa praktik perjudian masih marak meski telah dilarang oleh hukum.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi dadu yang dilakukan di sebuah rumah warga,” ujar Kepala Polsek Papar, AKP Budi Santoso, kepada KediriNews.com. “Saat kami tiba di lokasi, beberapa orang sedang bermain dadu dan kami langsung melakukan penggerebekan.”

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap sejumlah pelaku. Namun, salah satu dari mereka mencoba kabur dengan menuju sungai yang berada tidak jauh dari lokasi. “Salah satu pelaku mencoba melarikan diri ke arah sungai, tetapi akhirnya tertangkap setelah petugas mengejar,” tambah AKP Budi.

Selain itu, para pelaku juga diduga terlibat dalam kegiatan perjudian yang lebih besar. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk memastikan apakah ada jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Penyebab Maraknya Judi Dadu

Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, kasus judi dadu seringkali terjadi di daerah-daerah pedesaan, khususnya saat acara khusus seperti pernikahan atau pesta. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari pihak berwajib serta minimnya kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian.

Menurut Ahli Sosial dari Universitas Negeri Malang, Dr. Suryadi, perjudian tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sosial. “Judi dadu bisa memicu keruntuhan ekonomi keluarga dan meningkatkan tingkat kriminalitas,” katanya.

Tindakan yang Dilakukan Pihak Berwajib

Polres Kediri dan Polsek Papar telah meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang sering menjadi tempat perjudian. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari perjudian.

“Kami akan terus melakukan penggerebekan dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Budi. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut serta dalam kegiatan judi dadu.”

Langkah Preventif untuk Mencegah Perjudian

Untuk mencegah penyebaran perjudian, pihak berwajib juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga lokal dan organisasi masyarakat. Salah satunya adalah Komunitas Anti-Judi yang aktif melakukan sosialisasi di lingkungan desa.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Ketua Komunitas Anti-Judi, Dian Wijayanti. “Setiap orang harus sadar bahwa perjudian bukan solusi untuk masalah finansial.”

Kesimpulan

Peristiwa pelaku judi dadu yang lari ke sungai di Kecamatan Papar pada 7 Desember 2025 menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman perjudian. Meskipun pihak berwajib terus melakukan tindakan tegas, perlu adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Judidadu #KecamatanPapar #KediriNews #Perjudian #AntiJudi

Pos terkait