Pedagang Kecamatan Pare Kecewa dengan Retribusi Pasar yang Dihapus pada 4 Desember 2025

KediriNews.com – Pedagang di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan retribusi pasar yang dihapus pada 4 Desember 2025. Sebelumnya, mereka merasa terbebani oleh kenaikan tarif pajak dan retribusi yang diberlakukan sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 berlaku. “Ya memang kaget sih, kok tiba-tiba harga tiket masuknya naik drastis,” ujar Hendri Ariawa, seorang pedagang di Pasar Induk Pare, seperti dilansir dari Metaranews.co.

Sebelum adanya perubahan, tarif masuk pasar hanya Rp2.000. Namun, setelah penerapan Perda tersebut, tarif meningkat menjadi Rp5.000, atau naik 150 persen. “Dulu waktu awal-awal memang belum ada keterangan, jadi ya banyak yang kaget. Bahkan mereka (para pedagang) pun sempat rasan-rasan,” tambah Hendri.

Retribusi yang diberlakukan mencakup beberapa komponen, seperti tiket masuk, parkir, dan fasilitas MCK. Dengan sistem baru ini, pengunjung tidak lagi membayar retribusi secara terpisah. Meski begitu, keluhan tetap muncul, terutama dari para pengunjung yang merasa kenaikan tarif terlalu mendadak.

“La wong saya cuma bawa uang pas waktu itu. Ya saya tidak terima lah, padahal waktu sebelum ada kenaikan tarif, harga (tiketnya) masih normal Rp.2.000,” kata Febrisyah Putra, seorang pengunjung asal Pare. Ia mengatakan bahwa petugas loket hanya menjelaskan bahwa perubahan tarif merupakan perintah atasan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, membenarkan bahwa Pasar Induk Pare telah menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 18 Tahun 2011 dan Perda Nomor 12 Tahun 2015. Penerapan Perda baru ini mengubah sistem retribusi, khususnya bagi pengunjung dan pedagang di Pasar Induk Pare, yang mana semua biaya kini digabungkan menjadi satu saat masuk pasar.

“Kami laksanakan sesuai amanat Mas Bupati Kediri (Hanindhito Himawan Pramana). Tentu yang jelas, mengedepankan berbagai macam aspek di lapangan,” ujar Tutik.

Meski ada penyesuaian, tidak semua pedagang menerima kebijakan ini. Di tempat lain, seperti Kota Parepare, perubahan retribusi juga menuai protes. Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Andi Wisna, mengungkap bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2023 resmi berlaku sejak 5 Januari 2024. Tarif baru untuk los pedagang adalah Rp3.000/hari, lapak Rp5.000/m²/hari, dan kios Rp189.000/bulan. Sejumlah pedagang meminta agar kebijakan ini ditunda, namun tidak bisa karena sudah berlaku sejak tanggal diundangkan.

Sementara di Jember, Pemkab Jember memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak daerah hingga akhir 2025. Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif retribusi pasar. Kenaikan hingga 100 persen yang sempat berlaku kini dikoreksi setelah banyak pedagang menyampaikan keberatan. Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa suara pedagang tradisional menjadi masukan penting dalam pengambilan keputusan.

Tindakan yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Kediri, melalui DKPP, telah melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sosialisasi ini dilakukan kepada para perwakilan pedagang dan memasang sejumlah papan pengumuman di beberapa titik area pasar. Namun, meskipun demikian, banyak pedagang yang merasa tidak puas dengan kebijakan ini.

Beberapa pedagang mengatakan bahwa kenaikan tarif terlalu besar dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Mereka meminta agar pemerintah lebih mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat kecil.

Kebijakan yang Harus Diperbaiki
Berdasarkan pengalaman di Parepare dan Jember, kebijakan retribusi pasar perlu dipertimbangkan secara matang. Kenaikan tarif yang mendadak sering kali membuat masyarakat kewalahan, terutama pedagang kecil yang pendapatannya tidak stabil. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Harapan Masa Depan
Para pedagang berharap agar pemerintah dapat lebih fleksibel dalam menetapkan tarif retribusi. Mereka ingin agar kebijakan yang diberlakukan tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya dialog yang terbuka antara pemerintah dan pedagang, diharapkan dapat tercipta kebijakan yang lebih adil dan bijaksana.

RetribusiPasar #PareKediri #PajakDaerah #PedagangKecil #KecewaRetribusi

Pos terkait