Kritik terhadap Ranperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyampaikan kritik terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme. Menurutnya, dari aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, Ranperpres ini tidak selaras dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Selain itu, pengaturan mengenai terorisme di Indonesia sudah cukup banyak dan tersebar dalam berbagai undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan saat diskusi publik yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (26/2/2026). Dalam diskusi ini, wacana menolak Ranperpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme semakin menguat.
Isnur menilai bahwa jika pemerintah ingin mengatur pelibatan TNI, seharusnya dilakukan secara harmonis dan konsisten dengan kerangka hukum yang telah ada. “Jadi bukan melalui regulasi yang berpotensi menimbulkan disharmoni,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, Isnur juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Indonesia, pelibatan militer dalam ranah sosial dan politik terbukti menghambat perkembangan demokrasi. Peran sosial-politik militer di masa lalu telah menimbulkan distorsi dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, militer sebaiknya tidak mengintervensi mekanisme penegakan hukum, mengingat karakter dan sistem kerja militer berbeda secara fundamental dengan mekanisme hukum sipil.
Menurut Isnur, pascareformasi telah terjadi perubahan paradigma yang jelas, yaitu TNI difokuskan pada urusan pertahanan negara dan ancaman eksternal. Sedangkan urusan keamanan dalam negeri dan penegakan hukum menjadi mandat kepolisian.
Ranperpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai justru memperjelas masuknya pengaruh militer ke dalam ruang-ruang sipil. Hal ini dapat mengancam semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.
Isnur juga menyoroti semakin kaburnya garis batas fungsi militer dalam pemerintahan saat ini. Ia mencontohkan sejumlah kasus keterlibatan militer dalam urusan yang seharusnya menjadi domain sipil. Contohnya penanganan persoalan perdagangan kecil maupun keterlibatan dalam proyek-proyek pembangunan sipil seperti food estate di Papua. Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan remiliterisasi di berbagai sektor.
Pandangan dari Warga Masyarakat Sipil
Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal, menegaskan bahwa dalam konteks masyarakat sipil, penyelesaian persoalan hukum dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pendekatan kekerasan. Menurutnya, paradigma sipil menempatkan hukum sebagai instrumen penyelesaian konflik yang berkeadilan, bukan melalui logika penggunaan kekuatan bersenjata.
Oleh karena itu, menurut Erwin, arah kebijakan Ranperpres yang membuka ruang pelibatan militer dinilai bertentangan dengan semangat penyelesaian masalah dalam masyarakat demokratis. “Kondisi Indonesia saat ini masih dalam kapasitas yang memadai untuk memitigasi isu konflik bersenjata, terorisme, maupun kejahatan lainnya melalui mekanisme penegakan hukum yang ada,” paparnya.
Aparat penegak hukum, lanjut Erwin, masih mampu menangani tindak pidana terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana. Dengan demikian, pelibatan TNI melalui Ranperpres tidak memiliki urgensi yang jelas.
Erwin menekankan bahwa tidak terdapat relevansi yang kuat untuk mendorong masuknya TNI ke dalam ranah penanganan terorisme. Paradigma penegakan hukum yang selama ini digunakan sudah berjalan dan memiliki landasan hukum yang memadai. Ranperpres pelibatan TNI justru tidak menjawab persoalan mendasar dalam penanganan terorisme di Indonesia, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan dan hukum.










