– Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta menyoroti proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Lakidende (2 Jalur) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang dikerjakan oleh PT Segi Tiga Tambora (STT) dengan nilai kontrak sebesar Rp34,72 miliar.
Proyek tersebut diduga mengalami keterlambatan progres hingga awal Januari 2026.
Proyek infrastruktur tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe dengan pagu anggaran sebesar Rp34,7 miliar.
Namun, pekerjaan yang seharusnya rampung pada tahun 2025 itu hingga kini belum terselesaikan sesuai target.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriansyah, mengungkapkan bahwa keterlambatan proyek tersebut patut dipertanyakan dan membuka ruang dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“lagi dan lagi“ program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat mengalami ketidaksesuaian atau keterlambatan progres, kok bisa Proyek pekerjaan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Kepala Bidang Bina Marga mengalami ketidaksesuaian, jangan-jangan Proyek ini bukan hanya sekedar mengalami keterlambatan akan tetapi karena Anggaran nya telah terindikasi dikorupsi,” ujarnya, Sabtu 3 Januari 2025.
Menurut Irvan, dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe sebelumnya telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memaksakan pelaksanaan proyek konstruksi yang berisiko tidak rampung akibat keterbatasan waktu.
“Ironisnya, peringatan tersebut seolah diabaikan. Proses lelang tetap berjalan, seakan pertimbangan teknis dan risiko hukum bukan menjadi prioritas,” ujar Irvan Febriansyah.
Ia juga menyoroti pernyataan Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Bina Marga yang menyebut progres proyek baru mencapai sekitar 62 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan karena secara administrasi proyek telah dinyatakan selesai tahun anggaran sebelumnya.
“Bagaimana bisa, proyek yang dinyatakan selesai sesuai kontrak namun progresnya hanya 62% saja, padahal ini sudah menyeberang tahun loh, tetapi proyek tersebut belum juga kunjung terselesaikan, kami menduga bahwa telah terjadi Praktik kotor dalam proses pengerjaan paket tersebut, yakni Anggaran nya telah berupaya dikorupsi untuk kepentingan Pribadi,” tegasnya.
Diketahui, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Konawe, Asmar, mengakui adanya keterlambatan pekerjaan tersebut.
Ia menyebut capaian proyek saat ini baru berada di angka sekitar 62 persen.
“Progres pekerjaan saat ini sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Asmar.
IMIK Jakarta menilai, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.
Bahkan, muncul pertanyaan terkait langkah Dinas PUPR yang tetap memaksakan kelanjutan proyek dan mewacanakan pemberian denda kepada pihak kontraktor.
Irvan menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menyelenggarakan pembangunan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mewajibkan pengguna dan penyedia jasa menjamin kualitas serta kuantitas pekerjaan.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, IMIK Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Lakidende (2 Jalur) Kabupaten Konawe.
“Maka dari itu, kami dari Lembaga Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Kabid Bina Marga serta Kepala Dinas PUPR Konawe selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) atas dugaan tipidkor paket pekerjaan Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Lakidende sebesar Rp.34,7 Milliar,” pungkasnya.
