Mahasiswa dan karyawan ramai-ramai gugat KUHP baru, cek 7 pasal yang dianggap merugikan

– Sejumlah warga mengajukan gugatan uji materi terhadap berbagai pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan penelusuran di situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (3/1/2026), tercatat sedikitnya tujuh gugatan yang telah terdaftar. Seluruh permohonan tersebut diajukan pada akhir 2025.

Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam KUHP baru, mulai dari ketentuan mengenai penggelapan, pengaturan demonstrasi, hingga pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Selain itu, terdapat pula gugatan yang menyasar pasal terkait hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta ketentuan pidana korupsi.

Adapun pihak pemohon uji materi didominasi oleh kalangan mahasiswa, meski ada pula pemohon yang berasal dari latar belakang pekerja.

Berikut rincian masing-masing gugatan yang diajukan ke MK terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

1. Pasal penggelapan KUHP dan pasal KUHAP baru

Pada 22 Desember 2025, gugatan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita.

Pemohon menggugat pasal soal tindak pidana penggelapan, yakni di Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru. Berikut bunyinya:

Pasal 488 KUHP (Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6842)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang dalam penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 618 KUHP

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Pemohon juga menggugat pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru, mengenai pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan.

2. Pasal hasut agar orang tak beragama

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025, diajukan pada 29 Desember 2025 oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan.

Pemohon menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias meminta agar pasal tersebut dihapus.

Pemohon beralasan pasal tersebut berpotensi merugikan mereka karena kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

3. Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres

Berikutnya, ada gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk.

Pemohon menggugat pasal 218 KUHP, yang berisi:

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau

pembelaan diri.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP.

Pemohon beralasan pasal 218 KUHP tersebut menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi sehingga membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana.

4. Pasal perzinaan

Pasal terkait perzinaan dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan kawan-kawan.

Para pemohon menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada Pasal 411 ayat (2). Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 411

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karen perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Mereka beralasan sulit mengidentifikasi ‘harm‘ atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa.

Pemohon menyebut tidak ada korban dalam hubungan seksual konsensual antara dua individu dewasa yang saling setuju, tanpa paksaan, dan tanpa kekerasan.

Mereka menyebut orangtua atau anak yang mengadukan tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.

5. Pasal hukuman mati

Pada 30 Desember 2025, gugatan uji materi terhadap pasal dalam KUHP yang mengatur hukuman mati teregistrasi di MK dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan kawan-kawan.

Para pemohon menggugat pasal 100 KUHP yang isinya:

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan:

  1. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
  2. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana, atau
  3. Ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Mereka meminta penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yakni:

(7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.

6. Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara

Sembilan mahasiswa Universitas Terbuka yang sebagiannya bekerja sebagai karyawan swasta menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Gugatan itu teregister dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk.

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 240

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Para pemohon meminta pasal ini dihapus atau dimaknai secara sangat terbatas.

Mereka menekankan bahwa kritik, evaluasi kebijakan publik, dan penilaian kinerja pemerintah tidak boleh dikategorikan sebagai penghinaan.

Pemohon beralasan MK lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 telah melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik.

Argumentasi yang dibangun adalah bahwa lembaga negara merupakan entitas abstrak yang tidak memiliki perasaan atau kehormatan personal layaknya manusia, sehingga tidak relevan jika menjadi subjek pelapor pencemaran nama baik.

7. Pasal tindak pidana korupsi

Pada 31 Desember 2025, mantan karyawan bank menggugat dua pasal di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal di KUHP terbaru mengenai korupsi.

Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.

Dia menggugat pasal 603 dan 604 KUHP yang berisi:

Pasal 603

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pemohon meminta MK menambahkan frasa “tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan”.

Pos terkait