– Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Implementasi dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penerapan ini sebagai peristiwa penting dalam perjalanan penegakan hukum nasional.
Ia menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru menjadi awal era sistem hukum pidana yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, berkeadilan, serta berakar pada nilai Pancasila dan budaya Indonesia.
Menurut Yusril, mulai berlakunya kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana kolonial dan beralih ke sistem penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan adil.
Reformasi Sistem Hukum Pidana yang Lebih Progresif
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP lama sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945. Kondisi tersebut membuat pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak agar selaras dengan penerapan KUHP Nasional yang baru.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan keputusan yang lahir secara tiba-tiba, melainkan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
Ia juga memaparkan bahwa KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia masa kini.
Sistem tersebut dianggap terlalu represif, berfokus pada pidana penjara, serta kurang memberi ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Melalui KUHP Nasional yang baru, pendekatan hukum pidana secara mendasar diubah dari pola retributif menjadi restoratif.
Orientasi Pemidanaan yang Lebih Berpihak pada Pemulihan
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak lagi semata-mata untuk menghukum pelaku. Sistem baru ini juga diarahkan untuk memulihkan korban, masyarakat, dan bahkan pelaku itu sendiri.
Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penguatan sanksi alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mekanisme mediasi. Termasuk di dalamnya penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, yang diharapkan dapat mengurangi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, KUHP Nasional turut mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya bangsa dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti relasi di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna membatasi campur tangan negara secara berlebihan ke ranah privat.
Yusril menilai perumusan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan publik, sekaligus memastikan penerapan sanksi dilakukan secara proporsional.
Di sisi lain, KUHAP baru membawa penguatan signifikan dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, agar berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah, kata Yusril, telah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.
KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi serta kompensasi, dan mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution serta pemanfaatan teknologi digital.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta sejumlah regulasi turunan lainnya.
Yusril menegaskan bahwa asas non-retroaktif tetap diberlakukan, sehingga perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih diproses menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemberlakuan regulasi ini bukanlah akhir dari proses reformasi, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah, menurutnya, tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana nasional yang adil, manusiawi, dan berdaulat.***
