KPK tak bakal lagi pamerkan tersangka korupsi setelah KUHAP baru disahkan, apa untung ruginya?

Ringkasan Berita:

  • KPK tidak lagi menampilkan tersangka korupsi setelah berlakunya KUHAP baru. Lalu apa untung ruginya bagi penegakan hukum di Indonesia.
  • Pakar hukum pidana dari Unsoed, Hibnu Nugroho, menilai perlu adanya pengecualian penerapan hal tersebut jika kasus yang tengah ditangani bersifat luar biasa seperti korupsi.
  • Sementara, peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan ditampilkannya tersangka tidak diatur dalam KUHAP lama maupun baru.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 telah resmi berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.

Salah satu dampak pemberlakuannya adalah kini tersangka tindak pidana tidak akan diperlihatkan kepada publik saat konferensi pers.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukannya saat mengumumkan tersangka dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026) kemarin.

Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal tersebut dilakukan pihaknya karena adanya asas praduga tak bersalah mengacu pada KUHAP baru.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” sambungnya.

Berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan KPK mengacu pada Pasal 91 yang berbunyi:

“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Di sisi lain, sebelum KUHAP baru berlaku, KPK selalu menampilkan sosok tersangka yang sudah ditetapkan.

Padahal, mengacu pada Pasal 66 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama), adapula aturan terkait mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian,” demikian isi dari pasal tersebut.

Lalu, tentang hal ini, apa untung rugi dari tidak ditampilkannya tersangka seperti yang dilakukan KPK?

Harusnya Ada Pengecualian jika Kasus Luar Biasa seperti Korupsi

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai penerapan asas tak praduga tak bersalah ada pengecualian jika kasus yang ditangani bersifat luar biasa atau mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Ia mencontohkan salah satu kategori kasus bersifat luar biasa adalah korupsi.

Hibnu menegaskan apa yang tertuang dalam Pasal 91 KUHAP baru bersifat berlaku untuk tindak pidana secara umum.

Dia pun mempertanyakan posisi pemerintah apakah tindak pidana korupsi (tipikor) masih masu kategori tindak pidana biasa atau kejahatan luar biasa.

Jika pemerintah masih menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa, maka seharusnya ada tindakan khusus yang perlu dilakukan dalam penanganannya.

“KUHAP dalam rangka penetapan tindak pidana umum, sekarang apakah korupsi itu masih kualifikasi tindak pidana khusus kategori white collar crime (kejahatan kerah putih) atau tidak, ini yang jadi pertanyaan.”

“Kalau (korupsi masuk kategori) white collar crime, saya kira memang harus ada perbedaan (penanganan). Tapi kalau tidak, berarti suatu pilihan hukum,” katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Senin.

Hibnu menilai perlunya penanganan khusus dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, segala penanganan sebelum KUHAP baru berlaku juga dianggapnya tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Pasalnya, korupsi masih dilakukan oleh sejumlah pejabat meski sudah ada penanganan khusus di mana salah satunya adalah memperlihatkannya di depan publik saat ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau kita lihat tindak pidana korupsi, ini semakin ‘masih terus’ dan tidak ada efek jera. Hukumannya semacam ini kok juga tidak menimbulkan efek jera.”

“Perlakuan-perlakuan seperti apa? Misal (terpidana) korupsi tidak masuk dalam kategori (pihak yang memperoleh sanksi) kerja sosial. Maka inilah salah satu contoh bagaimana politik hukum pembuat undang-undang sebagai meletakan praduga tak bersalah,” ujarnya.

KUHAP Lama dan Baru Tak Atur Tersangka Tidak Boleh Ditampilkan

Pada kesempatan yang sama, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan aturan tentang tidak diperbolehkannya tersangka ditampilkan di depan publik saat konferensi pers tidak diatur di KUHAP lama maupun baru.

“Dalam KUHAP lama, tidak ada (diatur) bahwa seseorang tersangka harus ditampilkan wajahnya, harus dipajang di depan konferensi pers. Demikian pula, dengan KUHAP baru, itu juga tidak ada pengaturan yang demikian,” ujarnya.

Sehingga, Zaenur menilai diperlihatkan atau tidak tersangka saat konferensi pers merupakan pilihan dari lembaga penegak hukum.

Tentang KUHAP baru, dia mengungkapkan apa yang diatur adalah ketika penyidik menunjukkan bahwa seorang tersangka seakan sudah diputus bersalah dalam suatu perkara.

Zaenur mengungkapkan terkait KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers, ia kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan lembaga antirasuah juga tidak melanggar aturan perundang-undangan apapun.

Ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP lama maupun baru.

“Soal KPK tidak menampilkan tersangka, ya memang dalam KUHAP lama dan baru tidak ada ketentuan itu,” tuturnya.

Meskipun demikian, Zaenur mengungkapkan akan ada plus minus ketika tersangka tidak lagi ditampilkan di depan publik.

Poin plusnya adalah penerapan hal tersebut menjadi wujud penjaminan HAM kepada tersangka.

Namun, poin minusnya adalah publik akan mempertanyakan akuntabilitas dari penegak hukum.

(/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Pos terkait