Koko Erwin, Bandar Narkoba yang Tipu Mantan Kapolres Bima Ditangkap

Penangkapan Terduga Bandar Narkoba Erwin alias Koko Erwin

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap terduga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Erwin alias Koko Erwin. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, penangkapan tersebut telah dilakukan. Namun, informasi detail mengenai proses penangkapan masih akan disampaikan melalui konferensi pers.

Lokasi dan Pelaku Lain yang Ditangkap

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, menjelaskan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2). Selama proses penangkapan, petugas juga berhasil menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam rencana pelarian Erwin ke Malaysia.

Kedua tersangka tersebut adalah berinisial A alias Y dan R alias K. Mereka disebut membantu Erwin untuk melarikan diri. Menurut Kevin, A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K ditangkap bersama Erwin di Tanjung Balai.

Awal Mula Nama Koko Erwin Muncul

Nama Koko Erwin pertama kali muncul dari konferensi pers yang diadakan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam pernyataannya, Asmuni menyatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dari rangkaian berita acara pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi, saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengakui mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. AKP Malaungi mengaku menerima sabu sebanyak 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin. Bandar yang dikenal sebagai pemain lama ini menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya. Selain itu, Koko Erwin juga memberikan mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.

Peran AKBP Didik Putra Kuncoro

AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polres Bima Kota, disebutkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai pihak yang menyambut baik niat Koko Erwin. Ia kemudian mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Penangkapan Erwin alias Koko Erwin ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlangsung untuk menegakkan keadilan dan menjamin keamanan masyarakat.

Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *