Penangkapan Bandar Narkoba yang Terlibat dalam Kasus Didik Putra Kuncoro
Bareskrim Polri telah resmi menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap seorang bandar narkoba bernama lengkap Erwin Iskandar atau lebih dikenal dengan nama Ko Erwin. Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Dalam surat DPO yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, tampak foto dan ciri-ciri dari pelaku.
Erwin adalah warga negara Indonesia yang lahir pada 30 Mei 1969 di Makassar. Ia memiliki alamat di empat lokasi berbeda yang tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam surat DPO tersebut, juga tercantum ciri-ciri fisiknya, seperti tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kg, rambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Brigjen Eko pada Kamis (26/2). Untuk mempercepat proses penangkapan, Bareskrim Polri meminta seluruh jajaran polda maupun polres untuk turut serta membantu. Mereka diminta untuk segera bertindak jika menemukan keberadaan bandar narkoba yang diduga memberikan uang miliaran rupiah kepada Didik saat masih menjabat sebagai Kapolres di Bima Kota.
Dalam surat DPO yang ditandatangani oleh Eko, disebutkan bahwa Erwin harus segera diawasi, ditangkap, dan diserahkan kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa uang yang diterima dari AKP M berasal dari bandar narkoba di Bima Kota. Meski tidak menyebutkan nama secara langsung, bandar yang dimaksud adalah Ko Erwin. Uang tersebut diduga mengalir ke Didik melalui AKP M.
“Saya ulangi, uang itu berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Didik juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tegasnya.
Sidang Komisi Kode Etik Perwira (KKEP) terhadap Didik berlangsung sejak pagi hari. Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diajak untuk mengawasi jalannya sidang. Sidang dipimpin langsung oleh Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua dan wakil ketua.
Di pengujung sidang tersebut, Didik dinyatakan telah terbukti melanggar beberapa aturan sekaligus. Tidak hanya aturan etik, tetapi juga aturan pidana. Sehingga, KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.
Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Dengan putusan itu, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sebab, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut. Dia tidak menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Selanjutnya, dia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang sudah dilakukan.










