Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak



Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid, akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2).

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus tersebut, yang berdampak merugikan negara hingga mencapai Rp 285,18 triliun. Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua mengungkapkan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer.

Perbuatan memperkaya diri dilakukan oleh Kerry sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Atas perbuatannya, Kerry juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan tidak cukup, Hakim Ketua menyatakan bahwa denda yang tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kerry, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun, yang bisa diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencar melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis. Namun, kondisi Kerry yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga dinilai sebagai hal meringankan putusan.

Selain Kerry, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati yang juga mendapatkan putusan. Keduanya masing-masing dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 10,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Gading dan Dimas masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Terkait uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp 1,17 triliun dengan rincian Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Sedangkan Dimas dituntut membayar US$ 11,09 juta atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, akan dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama delapan tahun penjara.

Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *