Kepala Timah Bangka Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,1 Triliun

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah di Bangka Selatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menetapkan Doni Indra sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Doni, yang merupakan Direktur CV Diratama, sebelumnya menjadi mitra usaha dalam program kemitraan PT Timah periode 2015–2022.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Doni langsung digiring ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang pada Kamis (26/2/2026) malam. Ia mengenakan kemeja biru, rompi tahanan ungu, masker, dan tangan diborgol. Doni membawa map plastik biru berisi dokumen dan dikawal ketat oleh petugas Kepolisian, TNI, dan pegawai kejaksaan.

Selama perjalanan dan saat masuk ke dalam Lapas, Doni tidak mengeluarkan sepatah kata pun, hanya sesekali mengedipkan mata saat kamera memfokuskan dirinya. Doni pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bangka Selatan pada Pilkada 2020.

Peran Doni dalam Kasus Ini

Menurut Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra, penyidik menemukan bahwa kegiatan yang seharusnya dilakukan pemegang IUP justru dijalankan mitra usaha, termasuk CV Diratama, melalui Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan secara melawan hukum. Fakta menunjukkan CV Diratama tidak menjalankan jasa pertambangan sesuai ketentuan.

Herri menjelaskan bahwa SP dan SPK tersebut diterbitkan secara melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra usaha PT Timah. Pembayaran yang dilakukan PT Timah kepada CV Diratama dinilai melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP (28 Mei 2024) dan pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat (28 Januari 2026), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98. Nilai tersebut merupakan akumulasi kerugian negara akibat tata kelola penambangan bijih timah yang tidak sesuai ketentuan selama 2015–2022.

Doni Indra dijerat dengan Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c KUHP 2023. Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan Pasal 604 KUHP 2023 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c KUHP 2023. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026.

Jumlah Tersangka Bertambah

Dengan penetapan Doni Indra, jumlah tersangka bertambah menjadi 11 orang, terdiri dari dua pihak internal PT Timah Tbk dan sembilan mitra usaha. Herri menegaskan penyidikan masih berlangsung dan berpotensi menambah tersangka baru.

“Kami terus mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya. Tim penyidik telah memeriksa 33 saksi, menyita 28 bundel dokumen, dan 14 barang bukti elektronik yang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pendapat ahli pertambangan dan auditor BPKP turut dijadikan acuan untuk menilai kesesuaian praktik di lapangan dan menghitung kerugian negara. Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan program kemitraan PT Timah Tbk, yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat melalui jasa pertambangan. Namun, dalam praktiknya, sebagian mitra usaha, termasuk CV Diratama, diduga menambang dan menjual bijih timah secara langsung, melanggar ketentuan, dan menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

Penyidikan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain untuk menegakkan hukum secara tuntas.


Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *