Kemenkum Siapkan RUU Kewarganegaraan, Strategi Hukum Politik Indonesia

Penguatan Regulasi Kewarganegaraan Indonesia

Bali, Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) saat ini sedang merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan baru. RUU ini bertujuan untuk memperketat aturan yang mengatur status warga negara Indonesia (WNI).

“Di dalam RUU Kewarganegaraan diatur dan tadi sudah saya sampaikan draf yang ada sekarang ini lebih selektif lagi. Jadi, orang menjadi warga negara Indonesia dan juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan semakin diperketat,” ujar Widodo, Kamis (26/2) kemarin.

Menurut Widodo, permohonan untuk menjadi WNI akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dari negara sang pemohon. Pertimbangan lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menilai kelayakan pemohon.

“Bahkan, harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian/lembaga lainnya selain juga konfirmasi dari negara tersebut ya. Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif. Bisa jadi karena mau melarikan diri dan lain sebagainya,” tambah Widodo.

Perketat Aturan untuk Melepaskan Status WNI

RUU Kewarganegaraan baru juga akan memperketat aturan untuk seseorang yang ingin melepaskan status WNI. Kemenkum nantinya akan memeriksa juga status keuangan dari sang WNI.

“Ketika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan dari warga negara Indonesia kami harus cek juga dari PPATK, dari OJK, dan lain sebagainya termasuk juga ATR/BPN dan sebagainya. Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya segala macam, sehingga ketika lepas dari Indonesia tidak menjadi masalah,” jelas Widodo.

Strategi Politik Hukum Indonesia

Widodo menyebut RUU tersebut sebagai strategi politik hukum Indonesia. RUU tersebut dirancang agar warga negara asing memahami tidak mudahnya mendapat status WNI.

“Nah, ini salah satu strategi politik hukum yang nanti akan dibangun supaya tidak mudah menjadi warga negara Indonesia, tetapi juga tidak mudah untuk kehilangan status kewarganegaraannya,” imbuhnya.

Dukungan dari Kakanwil Kemenkum NTB

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gusti Putu Milawati mendukung penuh langkah penguatan regulasi tersebut.

“Status WNI adalah kehormatan dan bentuk komitmen terhadap bangsa. Oleh karena itu, selektivitas dalam pemberian maupun pelepasan kewarganegaraan adalah bagian dari menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi ini juga akan memberikan kepastian hukum, baik bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI maupun yang ingin mengubah status kewarganegaraannya.

Tujuan Pemerintah dengan RUU Kewarganegaraan

Dengan RUU ini, pemerintah berharap masyarakat internasional memahami bahwa kewarganegaraan Indonesia bukan sekadar status administratif, melainkan ikatan hukum dan politik yang mengandung hak serta tanggung jawab.

Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *