KediriNews.com – Terbongkar! Sindikat Pengoplos Beras di Kediri Digerebek Polisi, Ribuan Karung Disita

Kediri News.com – Sebuah sindikat pengoplosan beras premium yang beroperasi di wilayah Kediri akhirnya berhasil digerebek oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo, setelah menemukan bukti-bukti kuat terkait praktik penipuan yang merugikan konsumen dan negara.

Sindikat tersebut diketahui dipimpin oleh seorang pria berinisial MLH yang merupakan pemilik dari CV Sumber Pangan Grup. Praktik curang ini melibatkan pengoplosan beras premium dengan mencampurkan 1 kg beras premium dan 10 kg beras medium, lalu menjualnya dengan harga Rp14.900 per kilogram, yang setara dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Dengan modus ini, pelaku memperoleh keuntungan besar sementara konsumen terjebak dalam penipuan.

Pabrik Oplosan Berkedok Legal

Menurut Irjen Pol Nanang Avianto, pelaku telah menjalankan bisnis kotor ini selama lebih dari dua tahun, memproduksi rata-rata 12–14 ton beras per hari. Penangkapan yang dilakukan pada 29 Juli 2025 lalu berhasil menyita 12,5 ton beras dalam kemasan 5–25 kg, berbagai bahan baku, serta peralatan produksi.

“Ini adalah kejahatan ekonomi yang sangat merugikan. Konsumen tertipu, pasar terganggu, dan negara dirugikan,” tegas Kapolda Jatim, Rabu (6/8/2025).

Modus: Manipulasi Mutu dan Labelisasi

Lebih dari sekadar pengoplosan, pelaku juga terlibat dalam manipulasi sistemik melalui pemalsuan label mutu. Produk mereka secara ilegal mengklaim memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label halal, padahal dokumen tersebut tidak pernah dimiliki oleh perusahaannya.

“Label palsu ini jelas melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, UU Pangan No. 18 Tahun 2012, UU Standardisasi Nasional No. 20 Tahun 2014,” ujarnya.

MLH kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen), Ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp6 miliar (UU Pangan), Ancaman penjara 8 tahun dan denda Rp7,5 miliar (UU Standardisasi).

Peringatan untuk Konsumen dan Pengusaha

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli beras, terutama memperhatikan label SNI, halal, dan produsen. Di sisi lain, pengusaha pangan diingatkan untuk mematuhi regulasi dan etika bisnis agar tidak menyesatkan publik.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Kepolisian untuk membongkar kasus temuan 212 merek beras yang diduga melakukan pengoplosan dengan menurunkan kualitas dan menaikan harga di pasaran. Ia mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus beras oplosan yang telah merugikan rakyat banyak ini.

Pos terkait