Dalam penyelidikan terbaru, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Bendahara KONI Kota Kediri, Diyan Ariyani, yang sebelumnya telah ditahan setelah lima kali menjalani pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan karena dugaan keterlibatannya dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan aturan.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengungkap bahwa dugaan korupsi ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Ketua KONI, Wakil Bendahara, dan Diyan Ariyani selaku Bendahara. Dari hasil penyidikan, kejaksaan juga telah menyita uang tunai sekitar Rp700 juta sebagai barang bukti.
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk kegiatan olahraga di Kota Kediri. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, dengan menegaskan bahwa semua tindakan hukum akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta.
Pengawasan terhadap penggunaan dana hibah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Selain itu, kejaksaan juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi.
Penyelidikan ini menjadi salah satu contoh dari upaya pemerintah daerah dalam menangani kasus korupsi yang sering kali mengganggu proses pembangunan dan pengelolaan sumber daya negara. Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
