KediriNews.com – Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Kediri Temukan Ratusan Penunggak pada 18 Desember 2025

Kediri, Jawa Timur – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Polres Kediri bekerja sama dengan instansi terkait menggelar razia terpadu di Terminal Pare, Kediri, pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Operasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran pajak kendaraan serta angkutan ODOL (over dimension over load). Hasilnya, ratusan kendaraan ditemukan dalam kondisi tidak lengkap surat-surat dan ada yang terbukti menunggak pajak.

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Kediri, Samsat, Bapenda Jatim, Bapenda Kabupaten Kediri, dan Jasa Raharja turut serta dalam pemeriksaan. Pengendara diperiksa kelengkapan surat serta kondisi kendaraan. Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri, Iptu Sujadhi, razia ini sebagai penegakan hukum sekaligus edukasi agar masyarakat lebih patuh membayar pajak dan tertib lalu lintas. “Untuk ODOL, mulai 15 Juni akan kami lakukan penindakan,” ujar Iptu Sujadhi.

Sebagai bentuk pelayanan, turut disediakan fasilitas pembayaran pajak langsung di tempat melalui Samsat Keliling. Wajib pajak yang menunggak dapat langsung menyelesaikan administrasinya di lokasi. Menurut Kasi Penagihan Bapenda Provinsi Jawa Timur, Prianda Anggia Perkasa, pendekatan ini mendekatkan pelayanan dan mendorong kepatuhan. Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Kediri, Erfan Hidayat menambahkan, “Kegiatan ini akan dilakukan rutin di wilayah Kabupaten Kediri sebagai bentuk pengawasan dan edukasi administrasi kendaraan.”

Razia pajak kendaraan bermotor di Kediri merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah wajib pajak yang menunggak, sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan keadilan dalam penerimaan pajak.

Selain itu, razia juga menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsekuensi dari keterlambatan pembayaran pajak, termasuk denda yang harus dibayarkan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih waspada dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

Pos terkait