KediriNews.com – Polisi Kediri Bongkar Prostitusi Online di Hotel pada 18 Desember 2025

Kepolisian Resor Kota Kediri (Polres Kediri Kota) berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan oleh seorang tersangka di sebuah hotel di wilayah Kediri. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kediri Kota.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku prostitusi online tersebut berinisial MKW, seorang warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri. Pelaku diketahui melakukan promosi jasa seks melalui grup Facebook dengan tarif Rp50.000 untuk durasi 2 jam, serta tambahan biaya Rp10.000 per jam tambahan.

“Kami menemukan bahwa pelaku menjual layanan seks melalui media sosial. Kami melakukan penggerebekan di sebuah hotel setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai sosial. Selain itu, kasus ini juga menjadi bukti bahwa aktivitas ilegal seperti prostitusi online tidak bisa diabaikan, terlebih jika dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Pelaku MKW dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di rutan Polres Kediri Kota bersama barang bukti yang diamankan.

Selain kasus prostitusi online, Polres Kediri Kota juga aktif dalam menangani berbagai kasus lain seperti judi online dan judi kartu remi. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam perjudian ilegal. Dari kasus-kasus ini, terlihat bahwa kejahatan digital semakin berkembang dan memerlukan pendekatan yang lebih ketat dan efektif dari aparat penegak hukum.

Kepolisian Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang ditemukan. Dengan kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan dapat mencegah penyebaran kejahatan yang merusak kesejahteraan masyarakat.

KediriNews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update terbaru bagi pembaca.

Pos terkait