Kediri, Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan hampir 1 kilogram narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri pada April 2025. Barang bukti yang diamankan seberat 913,66 gram sabu tersebut berasal dari tiga terduga pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Muhammad Ilham Maulana (MIM) alias Kacung (23), Kholifatul Agustinawati (KA) alias Olip (31), dan Abdul Hamid Khoiron (AHK) alias Amek (31). Mereka ditangkap setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Penangkapan pertama dilakukan terhadap MIM alias Kacung di rumahnya, di mana polisi menyita barang bukti sabu seberat 913,66 gram.
“Dari hasil interogasi awal, Kacung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan bernama Olip,” ujar AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri, saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (22/4/2025).
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap Olip di sebuah rumah kos kawasan Kampung Inggris, Desa Tulungrejo Kecamatan Pare. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari suaminya, Amek yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kediri dalam kasus serupa.
“Amek ini mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji tahanan. Dia dan Olip merupakan pasangan suami istri,” tambah Kapolres Kediri.
Peran para terduga pelaku berbeda-beda, lanjut AKBP Bimo, Kacung berperan sebagai pengedar lapangan dan mendapat upah Rp 250 ribu untuk setiap kali transaksi. Sementara, Olip menjadi penghubung sekaligus penyedia tempat dan barang, sedangkan Amek adalah pengendali utama.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita alat bukti pendukung seperti timbangan digital, handphone dan plastik klip. Kini, penyidik masih menelusuri lebih lanjut asal muasal sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
[IMAGE: Narkoba 1 Kilogram di Kediri Penangkapan Polisi]
Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah lokal, tetapi juga melibatkan jaringan internasional. Seperti yang terlihat dalam kasus lain, petugas Polda Bali berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia inisial LAA (43) karena menerima narkotika jenis kokain sebanyak 1,7 kilogram yang dikirim dari Inggris.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos kiriman dari Inggris, pada tanggal 12 April 2025 dan kedua paket tersebut identitas pengirim yang tertera berbeda, dan identitas penerimanya pun berbeda. Barang haram tersebut lantas tiba di Kantor Pos Denpasar, Bali pada Selasa (20/5). Kemudian dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali dan isinya adalah narkotika jenis kokain.
[IMAGE: Narkoba 1 Kilogram di Kediri Penangkapan Polisi]
Petugas Bea Cukai Bali mengkoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, untuk melakukan penyelidikan dengan controlled delivery atau mengawasi pengiriman. Akhirnya, tersangka LAA menerima kedua paket itu. Polisi pun langsung meringkusnya.
Modus operandinya dengan menggunakan jasa pos luar negeri untuk mengirimkan narkotika jenis kokain yang diedarkan wilayah Bali. Dan kami akan terus melakukan upaya pengungkapan jaringan internasional yang lain,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berhasil membongkar peredaran narkotika pada periode bulan Agustus-September 2025. Adapun BNN berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 503 Kg. Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri dari jenis narkotika sabu 60.226,71 gram, sabu cair 352 milliliter (ml), ganja 441.376,17 gram, ekstasi 2.134 butir atau 791,77 gram, kokain 1.321 gram, ganja sintetik 80 milliliter (ml) dan BNN menyita bahan kimia padat 4.674,37 gram serta bahan kimia cairan 5.483 milliliter (ml).
“Angka ini bukan hanya sekadar barang bukti, melainkan cermin dari besarnya ancaman yang dihadapi bangsa ini,” kata Suyudi dalam keterangan persnya, Senin (15/9/2025).
Dengan pengungkapan ini, Polda Bali telah mampu menyelamatkan 2.666 jiwa dari bahaya narkotika. Atas perbuatannya, LAA disangkakan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Pengungkapan narkoba di Kediri dan Bali menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus berupaya keras untuk mengatasi ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Dengan kerja sama antar lembaga dan koordinasi yang baik, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional.
