KediriNews.com – Ngeri! Tawuran Pelajar di Perbatasan Kediri-Nganjuk Berhasil Digagalkan Tim Sabhara

Pada akhir pekan lalu, sebuah rencana tawuran antar pelajar di wilayah perbatasan Kabupaten Kediri dan Nganjuk berhasil digagalkan oleh Tim Sabhara Polres Kediri. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat dan keamanan lingkungan sekitar.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi tawuran tersebut direncanakan oleh dua kelompok pelajar yang berbeda. Namun, keberadaan mereka diketahui oleh petugas kepolisian setempat yang kemudian melakukan penangkapan dini.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri, AKBP Budi Satriyo, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga setempat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan perbatasan. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan beberapa pelajar yang sedang bersiap melakukan tawuran,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita senjata tajam dan alat-alat lainnya yang rencananya akan digunakan dalam bentrok tersebut. “Kami berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam seperti celurit dan pisau. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku memang benar-benar siap untuk bertindak,” tambah AKBP Budi Satriyo.

Berdasarkan keterangan saksi mata, tawuran yang direncanakan melibatkan dua kelompok pelajar yang biasa berkumpul di area tertentu. Mereka sering kali saling memberikan tantangan melalui media sosial. “Mereka sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dan saling mengirim pesan ancaman,” kata salah satu warga setempat.

Polisi juga menemukan bukti bahwa pelaku-pelaku tersebut telah berkoordinasi secara intensif. “Mereka menggunakan grup WhatsApp untuk merencanakan aksi tawuran. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya bermain-main, tetapi benar-benar memiliki rencana matang,” jelas AKBP Budi Satriyo.

Selain itu, para pelaku juga ditemukan membawa alat-alat berbahaya seperti batu dan kayu panjang. “Ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan cedera serius atau bahkan korban jiwa,” tambahnya.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. “Ancaman hukuman maksimal adalah sepuluh tahun penjara,” tegas AKBP Budi Satriyo.

Kepolisian Kediri mengimbau kepada para pelajar untuk tidak terlibat dalam tawuran. “Kami harap para pelajar dapat menjaga diri dan tidak terpengaruh oleh lingkungan yang negatif. Mari kita bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ajaknya.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap perilaku anak-anak mereka. Dengan demikian, tawuran antar pelajar dapat diminimalkan dan keamanan di lingkungan sekitar tetap terjaga.

Pos terkait