Perkara ini melibatkan bos PT Triple S Kediri, Sony Sandra, yang menggugat PT Bank PAN Indonesia Tbk serta sejumlah pihak lainnya. Gugatan ini terkait dengan pengembalian uang tabungan senilai Rp 100 miliar yang diduga telah hilang akibat tindakan yang dinilai tidak transparan dari pihak bank. Sidang pertama yang digelar pada Jumat (13/3/2020), memasuki tahap pembacaan gugatan, dan diikuti oleh pihak termohon yang diwakili oleh dua pengacara.
Menurut kuasa hukum Sony Sandra, Dr. Wijayanto Setiawan, SH, Mhum, SPn, penggugat merasa ditipu karena diperlakukan secara tidak adil. “Sony dimintai tanda tangan, diberikan surat kosong tanpa identitas. Akhirnya, lembaga yang melakukan jual-beli surat utang itu dinyatakan pailit dan uangnya Sony tidak kembali,” jelasnya.
Pihak Bank PAN Indonesia Tbk, yang diwakili oleh Imanwela, menyatakan siap meladeni gugatan tersebut. Namun, dalam tahap mediasi, tergugat tidak mengindahkan tuntutan dari penggugat. Hal ini memicu persidangan untuk melanjutkan ke tahap pembacaan gugatan, yang dilakukan melalui sistem Layanan E-Court.
Proses mediasi yang berjalan selama beberapa bulan menunjukkan bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak sulit dicapai. Dalam hal ini, mediator tidak berhasil menciptakan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini mencerminkan tantangan dalam menjalankan mekanisme mediasi yang diharapkan bisa menjadi alternatif penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan biaya tinggi.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya penggunaan mediasi sebagai alat penyelesaian sengketa. Studi-studi sebelumnya menunjukkan bahwa mediasi memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi proses hukum dan memberikan kepuasan bagi para pihak. Namun, keberhasilannya bergantung pada komitmen dan keterbukaan dari semua pihak terlibat.
Meskipun mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, kasus ini tetap akan dilanjutkan ke sidang pokok. Pihak penggugat berharap dapat mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang berjalan. Sementara itu, pihak tergugat akan menyiapkan jawaban mereka dalam bentuk eksepsi atau pembelaan.
Kasus ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana sengketa perusahaan besar dapat berdampak pada proses hukum dan memperlihatkan betapa pentingnya mediasi dalam mencari solusi yang saling menguntungkan. Dengan demikian, walaupun mediasi deadlock terjadi, proses hukum tetap akan berlanjut untuk mencapai keadilan yang diharapkan.
