Lead:
Pemerintah Kota Kediri resmi menerapkan aturan baru terkait sistem parkir per 18 Desember 2025. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir, tetapi sejumlah juru parkir (jukir) mengaku kebingungan dengan perubahan tersebut.
Body:
Aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kediri mencakup penerapan sistem parkir digital yang diluncurkan oleh Wali Kota Vinanda Prameswati pada 4 Desember 2025. Dalam peluncuran tersebut, jukir diwajibkan menggunakan rompi khusus yang dilengkapi barcode sebagai identitas pembayaran digital.
Menurut wali kota, sistem ini dirancang untuk mempercepat digitalisasi layanan publik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir. “Masyarakat ketika parkir bisa melakukan pembayaran secara digital, tinggal scan barcode saja,” ujar Vinanda.
Namun, sejumlah jukir mengungkapkan kesulitan dalam mengadaptasi sistem baru ini. Beberapa dari mereka mengaku tidak terbiasa dengan teknologi dan merasa bingung dengan proses pembayaran digital. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan pelatihan yang cukup bagi para jukir.
“Sebagian besar jukir masih lebih nyaman dengan cara manual. Mereka takut akan kesalahan atau tidak bisa mengoperasikan alat digital,” ujar salah satu jukir yang enggan disebut namanya.
Selain itu, aturan baru juga menegaskan bahwa setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir harus membayar pajak parkir sesuai skema yang telah ditentukan. Skema pertama adalah pembayaran berdasarkan estimasi jumlah kendaraan, sementara skema kedua adalah pembayaran berdasarkan jumlah aktual kendaraan parkir tiap bulan.
Wali Kota Vinanda menjelaskan bahwa jika pemilik usaha memilih skema pertama, maka harus mencantumkan tulisan “bebas parkir” di area usahanya. Namun, jika skema kedua digunakan, maka tidak diperlukan tulisan bebas parkir karena pembayaran dilakukan secara aktual dan dikelola oleh operator parkir resmi.
Background:
Sebelum aturan baru ini diberlakukan, pengelolaan parkir di Kota Kediri masih bersifat manual. Sistem ini sering kali menyebabkan masalah seperti pungutan liar dan manipulasi data. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Kediri meluncurkan sistem parkir digital sebagai bagian dari komitmen untuk mempercepat transformasi digital di wilayahnya.
Selain itu, Pemkot Kediri juga mengambil langkah-langkah lain untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan dalam pengelolaan parkir. Misalnya, pemasangan alat elektronik untuk pencatatan transaksi parkir dan pelatihan bagi jukir agar dapat mengoperasikan sistem baru ini.
Closing:
Meski aturan baru ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, tantangan dalam penerapannya tetap ada. Para jukir membutuhkan pendampingan dan pelatihan lanjutan agar dapat beradaptasi dengan sistem digital.
Wali Kota Vinanda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau penerapan aturan baru ini dan siap memberikan solusi jika ditemukan kendala. “Kami akan terus berkomunikasi dengan jukir dan masyarakat untuk memastikan sistem ini berjalan lancar,” tegasnya.
