Kapolda Sulsel: AKP Arifan Efendi Berusaha Hancurkan Bukti Narkoba

Penanganan Kasus Narkoba di Toraja Utara

Kasus dugaan penghilangan barang bukti oleh seorang pejabat kepolisian di Toraja Utara telah menjadi perhatian serius dari Polda Sulsel. Menurut informasi yang diperoleh, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, diduga melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti setoran dari bandar narkoba.

Hal ini menyulitkan pihak kepolisian dalam membuktikan aliran setoran tersebut. Meskipun demikian, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini. Jika terbukti bersalah, AKP Arifan Efendi bisa saja dijatuhi hukuman pidana.

Upaya Penghilangan Barang Bukti

Menurut pernyataan Irjen Pol Djuhandjo Puro, tindakan AKP Arifan Efendi dianggap sebagai pelanggaran etika. Ia menjelaskan bahwa meski belum ada bukti pasti, ada petunjuk-petunjuk yang mengarah pada tindakan tersebut.

“Secara pembuktian kami belum bisa secara pasti membuktikan,” ujar Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. “Namun dari petunjuk-petunjuk yang ada, yang bersangkutan dengan upaya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya, patut diduga melakukan pelanggaran tentang etika.”

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana. Saat ini, AKP Arifan Efendi masih dalam penahanan oleh Bid Propam Polda Sulsel.

Surat Perintah Kapolda

Beredar potongan Surat Perintah Kapolda Sulsel terkait penahanan AKP Arifan Efendi. Dalam surat tersebut, terdapat poin pertama yang memerintahkan melepaskan pengamanan terhadap Arifan Efendi. Poin kedua menyebutkan bahwa terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026, selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan adanya surat tersebut. Namun ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifan Efendi dari penahanan. Melainkan, AKP Arifan Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya.

Status Penahanan AKP Arifan Efendi

Zulham menegaskan bahwa status AKP Arifan Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami. “Masih, masih ditahan,” tegas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

Terkait jadwal sidang, kata Zulham, jajarannya mengaku masih dalam proses penyusunan. “Jadwalnya (sidang) kita lagi susun karena kan dari Paminal ke Waprof, yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik,” sebutnya.

Saat ditanya terkait apakah ada barang bukti uang yang disebut disetor oleh pelaku narkoba, Zulham belum bersedia merinci. Namun, ia berjanji akan memaparkannya secara terang saat penyelidikan telah rampung.

Penahanan Kasat Narkoba dan Anggota Lainnya

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan anggotanya berinisial N, kini ditahan di Polda Sulsel. Keduanya ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

“Kasat narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Minggu (22/2/2026) malam.

Dalam kasus dugaan suap oleh tersangka narkoba inisial AT alias oleh dengan barang bukti 100 gram sabu. “Sementara 2 oknum yang terkait dengan itu (yang diperiksa),” jelas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

Informasi penangkapan Kasat Narkoba dan KBO Narkoba Polres Toraja Utara itu mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja sebelumnya. Dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat di Polres Toraja Utara yang disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulawesi Selatan. “Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Toraja Utara tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pengungkapan bandar narkoba ET alias O oleh Polres Tana Toraja. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET menyebut adanya aliran dana kepada oknum aparat yang diduga sebagai bentuk setoran rutin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Selatan terkait status hukum AKP Arifan Efendi dan personel berinisial N.

Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *