Guru Ngaji di Kecamatan Plemahan Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur pada 2 Desember 2025

KediriNews.com – Seorang guru ngaji di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh aparat kepolisian terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada 2 Desember 2025, setelah korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dialaminya.

Dalam laporan resmi dari Polres Kediri, tersangka berinisial S (42) diketahui merupakan pengajar agama di salah satu tempat ibadah di wilayah tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, korban adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Kejadian ini terjadi dalam beberapa kali pertemuan antara pelaku dan korban, yang awalnya berlangsung dalam bentuk ajakan untuk belajar mengaji.

“Korban sering diajak ke rumah pelaku untuk belajar mengaji. Namun, dalam prosesnya, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh,” ujar Kapolres Kediri AKBP Dedy Dwi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip dari Kedirinews.com.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa korban awalnya tidak menyadari tindakan pelaku. Hanya setelah beberapa kali berada di rumah pelaku, korban mulai merasa tidak nyaman dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak keluarga. Setelah mendapat laporan, orang tua korban segera melaporkan ke polisi.

Modus Pelaku yang Menggiurkan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus yang cukup sederhana namun efektif untuk memperdaya korban. Tersangka S sering memberi hadiah atau janji-janji untuk membuat korban merasa aman dan percaya. Salah satu contohnya adalah janji akan memberikan uang tambahan jika korban mau datang ke rumahnya untuk belajar mengaji.

“Sering kali, pelaku memberikan uang atau makanan sebagai alasan agar korban datang ke rumahnya. Ini menjadi cara yang digunakan untuk memperdaya korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizal Fauzi.

Selain itu, pelaku juga menggunakan teknik psikologis dengan menggoda dan memuji korban secara berlebihan. Hal ini membuat korban semakin mudah dipengaruhi dan akhirnya tidak sadar bahwa tindakan yang dilakukan pelaku sudah melewati batas.

Tindakan Hukum yang Diambil

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian akhirnya menetapkan tersangka S sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Rizal.

Sementara itu, pihak keluarga korban mengatakan sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para pengajar agama, untuk tidak melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap anak-anak.

Kekhawatiran terhadap Keselamatan Anak di Lingkungan Pendidikan

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan anak di lingkungan pendidikan, terutama di tempat-tempat yang dianggap sebagai tempat belajar dan berkembang. Selama ini, banyak kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan oleh orang-orang dekat korban, termasuk guru, pengasuh, atau anggota keluarga.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), sekitar 60% kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat, terutama para pengajar.

“Kami mengimbau kepada para pengajar agama dan pendidik lainnya untuk tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai tindakan yang dilakukan oleh mereka justru merugikan anak-anak,” ujar Ketua LPAI, Ibu Nining.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini, pihak berwenang dan masyarakat harus bersama-sama bekerja sama. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  1. Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan pemahaman tentang hak-hak anak dan bahaya kekerasan seksual kepada masyarakat, terutama para pengajar.
  2. Peningkatan Pengawasan: Memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas di sekolah atau tempat pendidikan lainnya.
  3. Pelatihan dan Penguatan Etika: Memberikan pelatihan bagi guru dan pengajar tentang etika dan tanggung jawab dalam mendidik anak.
  4. Sistem Pelaporan yang Efektif: Membuat sistem pelaporan yang mudah dan cepat bagi korban maupun keluarga untuk melaporkan kekerasan seksual.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman.

#PencabulanAnak #GuruNgaji #KecamatanPlemahan #PerlindunganAnak #HukumIndonesia

Pos terkait