Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa 7 Tahun Penjara atas Korupsi PDNS



Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Semuel terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (26/2).

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa membacakan amar tuntutan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Semuel dihukum denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 165 hari.

Tidak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menghukum Semuel dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6 miliar. Pembayaran uang pengganti tersebut dikurangi dengan dua surat deposito berjangka yang masing-masing senilai Rp 500 juta, serta uang total Rp 5 miliar. Jaksa menilai bahwa Semuel terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut beberapa terdakwa lainnya. Berikut rinciannya:

  • Bambang Dwi Anggono, selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kemkominfo periode 2019–2023: 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari penjara, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider 4 tahun penjara.
  • Nova Zanda, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS pada Kemkominfo periode 2020–2022: 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari penjara.
  • Alfi Asman, selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023: 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari penjara.
  • Pinie Panggar Agustie, selaku Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021: 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari penjara, dan uang pengganti Rp 1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Semuel didakwa menerima suap total Rp 6 miliar terkait pengadaan PDNS. Suap diberikan oleh Alfi Asman atas permintaan Semuel. Permintaan uang diajukan Semuel karena telah memenangkan kembali PT Aplikanusa Lintasarta dalam tender untuk mengadakan PDNS.

Selain itu, Semuel juga didakwa terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 140 miliar. Perbuatan itu dilakukan Semuel bersama-sama dengan Bambang Dwi Anggono; Nova Zanda; Alfi Asman; dan Pinie Panggar Agustie. Kerugian negara itu timbul dari tiga kali pengadaan proyek infrastructure as a service (IaaS) atau PDNS di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan kepada PT Aplikanusa Lintasarta. Hal ini mengakibatkan tingginya biaya lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah. Jaksa menduga, proses penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta sebagai pemenang tender tidak sesuai aturan. Terjadi kongkalikong antara Semuel dkk.

Selain itu, jaksa menambahkan, proyek pengadaan PDNS tersebut tidak memenuhi standar. Bahkan, tidak mendapat jaminan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sampai saat ini, belum ada keterangan dari Semuel dkk mengenai tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pleidoi.

Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *