, JAKARTA – Pembagian harta warisan kerap menjadi sumber konflik dalam keluarga, terutama ketika mekanisme dan ketentuannya tidak dipahami secara menyeluruh. Dalam Islam, persoalan warisan bukan sekadar urusan pembagian harta, melainkan bagian dari sistem hukum yang bertujuan menjaga keadilan, keharmonisan, dan ketertiban sosial setelah seseorang meninggal dunia.
Islam mengatur pembagian harta warisan secara rinci melalui Al-Qur’an. Setiap ahli waris memiliki hak yang jelas, adil, dan proporsional sesuai ketentuan syariat. Pemahaman yang tepat terhadap hukum waris Islam menjadi kunci penting untuk mencegah perselisihan keluarga sekaligus memastikan harta peninggalan membawa keberkahan bagi seluruh ahli waris.
Pengertian Warisan dalam Islam
Melansir laman resmi jdih.sukoharjokab.go.id, warisan diartikan sebagai proses peralihan kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Harta warisan tersebut dapat berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lain yang diakui secara hukum dan syariat.
Dalam perspektif hukum Islam, pembagian harta warisan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus didahului dengan pemenuhan beberapa kewajiban, yaitu:
- Pengurusan jenazah pewaris,
- Pelunasan seluruh utang pewaris,
- Pelaksanaan wasiat pewaris sepanjang tidak melebihi batas yang diperbolehkan syariat, dan
- Pembagian sisa harta kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Selain pemenuhan kewajiban tersebut, pembagian harta warisan juga mensyaratkan terpenuhinya tiga rukun waris. Ketiga rukun tersebut meliputi:
Al-Muwarrith (Pewaris)
Al-muwarrith adalah orang yang meninggalkan harta warisan, yaitu seseorang yang telah meninggal dunia. Pewaris dapat berasal dari orang tua, kerabat, atau salah satu pihak dalam hubungan suami istri, selama ia meninggalkan harta atau hak yang dapat dialihkan kepada keluarga yang masih hidup.
Al-Wârits (Ahli Waris)
Al-wârits merupakan pihak yang berhak menerima warisan. Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau sebab lain yang dibenarkan syariat dengan pewaris, masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia, tidak terhalang haknya sebagai ahli waris, serta tidak tertutup oleh keberadaan ahli waris utama.
Al-Maurûts (Harta Warisan)
Al-maurûts adalah harta atau hak milik pewaris yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Harta tersebut dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang sepenuhnya berada dalam kepemilikan pewaris, baik secara langsung maupun melalui wakil atau kuasanya.
Dengan terpenuhinya kewajiban dan rukun tersebut, pembagian harta warisan dapat dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam.
Dasar Hukum Pembagian Warisan Menurut Islam
Aturan warisan dalam Islam memiliki dasar hukum yang kuat dan eksplisit. Al-Qur’an secara langsung mengatur hak waris bagi laki-laki dan perempuan, sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 7:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Artinya:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Ayat ini menegaskan bahwa Islam mengakui hak waris bagi laki-laki dan perempuan secara adil, tanpa diskriminasi, dengan proporsi yang telah ditetapkan.
Ahli Waris Menurut Hukum Waris Islam
Berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris dalam Islam dikelompokkan berdasarkan hubungan dengan pewaris. Adapun pembagian kelompok ahli waris menurut KHI adalah sebagai berikut:
Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Darah
- Golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri atas ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Perkawinan
- Duda; atau
- Janda.
Apabila seluruh ahli waris tersebut ada, maka yang berhak menerima warisan dibatasi pada anak, ayah, ibu, serta duda atau janda.
KHI juga mengatur kondisi yang menyebabkan gugurnya hak waris. Seseorang dapat kehilangan hak waris apabila berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan, penganiayaan berat terhadap pewaris, atau mengajukan tuduhan palsu terhadap pewaris atas tindak pidana berat.
Besaran Pembagian Ahli Waris
Besaran pembagian warisan diatur secara tegas dalam Surah An-Nisa ayat 11 dan 12. Ayat-ayat ini menetapkan bagian anak, orang tua, suami, istri, serta saudara dalam kondisi tertentu.
Dalam QS An-Nisa ayat 11, Allah SWT mensyariatkan bahwa bagian seorang anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Ketentuan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk ketimpangan, melainkan didasarkan pada prinsip keadilan proporsional dalam Islam, di mana laki-laki memikul tanggung jawab nafkah dan kewajiban ekonomi keluarga.
Ayat ini juga mengatur pembagian warisan bagi anak perempuan apabila hanya satu orang atau lebih dari dua orang, serta menetapkan hak waris bagi ayah dan ibu dengan porsi yang berbeda bergantung pada ada atau tidaknya anak dari pewaris.
Sementara itu, QS An-Nisa ayat 12 mengatur secara khusus bagian warisan bagi pasangan suami dan istri. Seorang suami berhak memperoleh setengah dari harta peninggalan istri apabila tidak memiliki anak, dan seperempat apabila memiliki anak.
Sebaliknya, istri memperoleh seperempat dari harta peninggalan suami jika tidak memiliki anak, dan seperdelapan apabila memiliki anak. Ayat ini juga mengatur hak waris bagi saudara seibu dalam kondisi pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak (kalalah).
Contoh Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Sebagai ilustrasi, seorang pewaris meninggal dunia dan meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan dengan harta bersih Rp120 juta. Istri memperoleh seperdelapan karena pewaris memiliki anak, yaitu Rp15 juta. Sisa Rp105 juta dibagikan kepada anak-anak, dengan perbandingan dua banding satu. Anak laki-laki menerima Rp70 juta dan anak perempuan Rp35 juta.
Contoh lain, jika pewaris meninggalkan suami dan kedua orang tua tanpa anak, maka suami memperoleh setengah harta, ibu memperoleh sepertiga, dan sisanya menjadi bagian ayah sebagai ashabah.
Di Indonesia, hukum waris Islam memiliki kekuatan hukum melalui Kompilasi Hukum Islam dan kewenangan Pengadilan Agama. Hal ini menegaskan bahwa hukum waris Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dalam sistem hukum nasional.
Sebagai penutup, pembagian harta warisan menurut Islam merupakan sistem yang komprehensif, adil, dan berlandaskan nilai moral serta spiritual. Dengan memahami aturan, besaran, dan contoh pembagian warisan secara benar, umat Islam diharapkan mampu menyelesaikan persoalan warisan secara bijak, transparan, dan sesuai syariat. Warisan bukan semata soal harta, melainkan amanah yang harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab.
