Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Lapak Asik, JMO, Langsung ke Kantor BPJS Cair di BRI BNI

PORTAL PURWOKERTO – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), kini prosesnya semakin mudah dan fleksibel bisa langsung cair di Bank yang sudha ditunjuk, BRI, BNI, Mandiri 

Peserta dapat memilih jalur online melalui aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik, maupun jalur offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra.

Meski praktis, pencairan tetap harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan klaim agar peserta dapat mengakses haknya secara aman dan tertib, baik bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, maupun yang masih aktif bekerja dengan ketentuan pencairan sebagian.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Bagi peserta yang ingin menghindari antrean, pencairan JHT dapat dilakukan secara daring melalui dua layanan resmi, yakni aplikasi JMO dan Lapak Asik.

1.Melalui aplikasi JMO, peserta cukup

-Mengunduh aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan di ponsel,

-Masuk ke menu klaim JHT.

-Isi data diri,

-Mengunggah dokumen persyaratan

-Melakukan swafoto serta verifikasi wajah

-Mencantumkan nomor rekening bank aktif.

Jika seluruh tahapan telah dikonfirmasi, peserta tinggal menunggu proses verifikasi hingga dana ditransfer ke rekening bank BRI Mandiri BNI atau BCA.

2. Melalui Lapak Asik dapat diakses melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

-Peserta diminta mengunggah dokumen yang dibutuhkan

-Wawancara online sesuai jadwal yang ditentukan

-Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan valid, saldo JHT akan diproses untuk pencairan.

3.Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Selain online, peserta juga tetap dapat mencairkan JHT secara langsung dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan bank lain yang bekerja sama.

Peserta perlu membawa dokumen asli, antara lain e-KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan aktif, serta surat keterangan kerja atau paklaring bagi yang sudah tidak bekerja.

Setelah mengambil nomor antrean, peserta akan menjalani proses verifikasi dan wawancara singkat sebelum klaim diproses.

Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut dokumen yang umumnya diminta:

-e-KTP dan Kartu Keluarga

-Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

-Buku tabungan aktif dan salinan rekening

-Surat keterangan kerja atau paklaring (jika sudah resign/PHK)

-NPWP (jika ada)

-Surat keterangan meninggal dan dokumen ahli waris (jika peserta meninggal dunia)

-Ketentuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo JHT terbagi menjadi dua jenis.

-Pencairan penuh 100 persen dapat dilakukan apabila peserta telah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun (59 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pencairan sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen dapat diajukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.

Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti uang muka perumahan, KPR, atau kebutuhan finansial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat Lapak Asik JMO maupun secara offline, peserta diharapkan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing, tanpa harus bingung atau salah prosedur.***

Pos terkait