Bandar Narkoba Suap Kapolres Ditangkap, Ko Erwin Diciduk di Tanjungbalai

Penangkapan Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Suap Kapolres Bima Kota

Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang terlibat dalam kasus suap kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Reserse Narkoba AKP Malaungi, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Setelah berstatus sebagai buronan selama beberapa waktu, ia berhasil ditangkap di Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), pada hari Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari informasi yang diperoleh, Ko Erwin diduga ingin melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut. Namun, upaya tersebut gagal setelah tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkapnya. Setelah penangkapan, Ko Erwin langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penampilan Ko Erwin Saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Ko Erwin tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Saat tiba, Ko Erwin tampak mengenakan kaos lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang putih, serta sandal jepit hitam. Wajahnya ditutupi masker putih dan topi hitam. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ditutupi kain hitam.

Selain Ko Erwin, dua tersangka lain berinisial A dan R juga turut dibawa. Keduanya mengenakan pakaian serba hitam. Setibanya di area kedatangan Terminal 1C, ketiganya langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan. Ko Erwin ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1076 DOP, sementara A dan R ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam lainnya.

Saat digiring ke mobil, Ko Erwin tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Tangannya tetap dalam kondisi terborgol dan tertutup kain hitam.

Penyidikan Terhadap Ko Erwin

Ko Erwin ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia diduga merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah tiba di Soekarno-Hatta, Ko Erwin selanjutnya dibawa menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci terkait barang bukti yang disita dan dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Pengambilalihan Pengejaran Terhadap Ko Erwin

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap Ko Erwin. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memang mengambil alih pengejaran DPO Erwin.

Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin. Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyerahan Uang Rp2,8 Miliar

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut Ko Erwin memberikan uang Rp 2,8 miliar kepada Didik melalui Malaungi. “Uang Rp 2,8 M diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp 1,4 M, kedua Rp 450 juta, ketiga Rp 1 M,” kata Zulkarnain, Jumat (20/2/2026).

Penyerahan dilakukan tunai kepada Malaungi yakni Rp 1,4 miliar dalam koper, Rp 450 juta dalam paper bag, dan Rp 1 miliar dalam kardus bir. Sebagian dana disetor ke bank, sementara Rp 1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama orang lain. “Uang sejumlah Rp 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank. Selain itu, uang Rp 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.


Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *