Bandar Narkoba Ko Erwin Diburu Bareskrim, Mantan Kapolres Bima

Penetapan Daftar Pencarian Orang terhadap Bandar Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah mengambil alih penanganan kasus peredaran narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa pihaknya kini sedang memburu Ko Erwin. “Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba diterbitkan atas nama Erwin Iskandar, WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Ia memiliki ciri tinggi 167 cm, berat 85 kg, rambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.

Penyidik juga mencantumkan sejumlah alamat yang diduga pernah menjadi tempat tinggal tersangka di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ko Erwin untuk segera melaporkannya kepada penyidik. “Untuk diawasi /ditangkap /diserahkan /diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md. pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor Hp. 081385277785,” jelasnya.

Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.

Peran Ko Erwin dalam Kasus Narkoba

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Ko Erwin diduga berperan sebagai bandar yang menyalurkan setoran uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada AKBP Didik.

Dalam pengembangan perkara, Ko Erwin disebut menyanggupi setoran Rp1 miliar, namun baru terealisasi Rp300 juta. “Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” terangnya, kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tambahnya.

Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *