Oleh: Andi Julkarnain
PR NTT – Kita sering merayakan tahun baru dengan membakar petasan, meniup terompet, hingga saling beradu candaan. Namun di tahun 2026 ini, mungkin kita harus mulai belajar cara mengadu candaan yang sopan kepada penguasa. Sekalipun itu fakta.
Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) yang bersanding dengan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) memang diniatkan menandai berakhirnya supremasi hukum kolonial. Namun, di tengah gegap gempita dekolonisasi hukum ini, sebuah diskursus klasik kembali bergema: pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Lembaga Negara. Secara formal, pemerintah telah melakukan “pemanisan” hukum.
Jika dahulu, dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) pasal ini adalah delik biasa yang membolehkan aparat bertindak tanpa mandat korban. Kini ia bertransformasi menjadi delik aduan (klachtdelict). Langkah ini nampak seperti anugerah dalam melindungi hak sipil. Namun, benarkah demikian? Atau ini hanya perubahan baju dari otoritarianisme yang menjadi lebih sopan?
Paradoks Delik Aduan
Perubahan menjadi delik aduan memosisikan Presiden dan pimpinan lembaga sebagai subjek hukum yang harus “turun gunung” sendiri jika merasa martabatnya terciderai. Di satu sisi, ini adalah rem pakem agar alat negara tidak menjadi lebih garang dari tuannya dengan menyisir kritikan di media sosial tanpa mandat langsung dari pihak yang dirugikan. Namun, di sisi lain, ia menciptakan beban etis dan politik yang berat.
Bayangkan sebuah skenario, apakah seorang kepala negara akan memiliki waktu dan kemauan untuk secara tertulis mengadukan rakyatnya sendiri? Jika yah, maka narasi yang muncul adalah represi personal. Jika tidak, maka pasal ini berisiko menjadi “pasal pajangan” yang mandul secara penegakan. Di titik inilah efektivitas hukum dipertanyakan: untuk apa sebuah pasal diciptakan jika secara politik ia hampir mustahil dieksekusi tanpa merusak citra sang pejabat?
Labirin “Kepentingan Umum”
Tantangan terbesar dalam KUHP Baru terletak pada Pasal 218 ayat (2), yang mengecualikan pidana jika penghinaan dilakukan untuk “kepentingan umum”. Secara doktrinal, ini adalah fair comment. Namun, sejarah hukum kita mencatat bahwa definisi “kepentingan umum” seringkali menjadi karet yang lentur di tangan kekuasaan.
Tanpa parameter yang rigid dalam KUHAP 2025 mengenai batasan penyelidikan delik aduan ini, publik tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Apakah kritik tajam terhadap kebijakan ekonomi adalah “kepentingan umum”, ataukah ia “penghinaan” karena menggunakan diksi yang dianggap merendahkan martabat? Jika batasan ini tetap abu-abu, maka KUHP Baru tidak lebih baik dari versi kolonial; ia hanya memindahkan tongkat kendali dari polisi ke tangan pejabat. Ini bukan pembaruan hukum, jangan-jangan hanya “olimpiade lari estafet” pengekangan berekspresi.
Bola Panas untuk Publik
Kini, bola panas itu berada di tangan kita sebagai masyarakat hukum. Kita perlu mempertanyakan: manakah yang lebih berbahaya? KUHP lama yang represif secara terang-terangan, atau KUHP baru yang tampak demokratis namun menyimpan potensi “perang dingin” antara rakyat dan pemimpinnya?
Efektivitas hukum tidak hanya diukur dari sejauh mana sebuah aturan mampu memenjarakan orang, tetapi sejauh mana aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Jika tahun 2026 ruang siber kita masih dipenuhi dengan saling lapor berdasarkan interpretasi subjektif, maka seloroh “hukum tajam ke bawah namun kini berpakaian rapi ke atas” akan menjadi nyata.
Apakah kita hanya sedang merayakan pergantian sampul buku hukum tanpa benar-benar merombak substansi keadilan di dalamnya? Apakah kita sedang mendewasakan demokrasi, atau justru sedang memformalkan rasa baper ke dalam lembaran negara?***
